Grid.ID - Perilaku kasar dari debt collector masih sering terjadi di masyarakat. Salah satunya adalah penarikan motor secara paksa di tempat umum, yang bahkan pernah membuat warga marah dan nyaris menimbulkan korban.
Aksi itu terekam dan menyebar luas di media sosial, menunjukkan betapa keras dan tidak manusiawinya cara mereka menagih utang. Kasus seperti ini bukan hal baru.
Banyak debt collector yang menagih dengan cara mengancam, menekan secara psikologis, bahkan memakai kekerasan. Situasi ini membuat banyak orang, terutama yang masih punya cicilan dan belum bisa membayar tepat waktu, merasa takut dan tertekan.
Pertanyaannya, apakah cara-cara seperti ini bisa dibenarkan? Menurut pandangan Islam sendiri, tindakan intimidatif dilarang keras dalam etika menagih utang.
Akad Utang dalam Islam
Dalam fiqih Islam, akad utang atau qard disebut sebagai aqad al-irfaq, yakni perjanjian yang dilandasi rasa kasih sayang. Oleh karena itu, syariat tidak membenarkan praktik utang piutang yang memberatkan pihak berutang.
Menurut mayoritas ulama, penetapan batas waktu pembayaran utang bahkan membuat akad tersebut menjadi tidak sah. Namun, mazhab Malikiyah memandang penetapan waktu pembayaran masih sah, selama ada kesepakatan.
Etika Menagih Utang dalam Islam
Roykhatun Nikmah, M.H., dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, menjelaskan bahwa dalam Islam sebenarnya diperbolehkan menggunakan jasa debt collector. Namun, ada batasan ketat terkait etika Islam dalam menagih utang.
"Pada dasarnya menggunakan jasa debt collector atau penagih utang ini diperbolehkan. Tapi tidak diperkenankan menggunakan cara kasar, bahkan mengintimidasi orang yang berutang," tegasnya dikutip dari Kompas.TV, Jumat (11/4/2025).
Penagihan utang dalam perspektif syariat harus dilakukan secara adil dan berperikemanusiaan. Debt collector tidak boleh menyakiti, mengancam, atau mempermalukan si pengutang.
Baca Juga: Beginilah Rasanya Jadi Debt Collector, Kejar Utang 120 Orang dalam Waktu 15 Hari
Source | : | Kompas TV,NU Online |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |