- Pasal 368 KUHP: Jika terdapat unsur pemerasan atau ancaman.
- Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE: Jika ancaman dilakukan melalui media elektronik seperti pesan teks atau media sosial.
Tindakan debt collector pinjol ilegal yang menyebar data pribadi, seperti foto, KTP, dan kontak di ponsel korban, juga termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang ITE. Selain melanggar privasi, tindakan ini dapat digolongkan sebagai kejahatan siber.
Kekerasan Berbasis Gender Siber
Menurut Jeanny Silvia Sari Sirait dari LBH Jakarta, sekitar 72,08 persen korban pengaduan pinjol adalah perempuan, dan 22 persen dari mereka mengalami kekerasan berbasis gender siber (KBGS). Bentuknya beragam, mulai dari ancaman menyebar foto pribadi hingga perintah menjual diri untuk melunasi utang.
Baca Juga: Debt Collector Sering Semena-mena, Beginilah Etika Menagih Utang dalam Islam
Salah satu kasus mencengangkan adalah ketika seorang peminjam pria diancam, "Jika kamu tidak bisa bayar, suruh saja istrimu tidur dengan saya." Tindakan ini tidak hanya tidak manusiawi, tetapi juga melanggar hukum dan moral secara berat.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik pinjol ilegal, penting untuk mengenali ciri-cirinya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/4/2025).
Tidak Terdaftar di OJK
Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari OJK. Informasi legalitas bisa dicek langsung melalui website atau kontak resmi OJK.
Alamat Kantor Tidak Jelas
Source | : | Hukumonline.com,KOMPAS.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |