Grid.ID- Teror dari debt collector pinjol (pinjaman online) ilegal kini makin meresahkan. Banyak debitur yang tiba-tiba mendapat intimidasi hingga pencemaran nama baik hanya karena menunggak cicilan.
Apa penyebabnya? Rupanya, para debt collector pinjol ilegal memiliki akses langsung ke data pribadi korban.
Mereka membobol informasi pribadi dari ponsel dan menyebarkannya untuk menekan debitur agar segera melunasi utang. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran besar di tengah masyarakat.
Bagaimana hukum memandang praktik ini, dan seperti apa sanksi yang bisa dikenakan pada para pelaku debt collector pinjol ilegal? Simak penelusuran lengkap berikut ini.
Data Pribadi Dibobol untuk Teror
Aksi teror dari debt collector pinjol ilegal sering bermula dari akses terhadap data pribadi. Melalui aplikasi pinjol yang terpasang di ponsel, pelaku bisa menyedot berbagai informasi sensitif.
Mulai dari kontak, galeri foto, hingga informasi keuangan seperti akun e-commerce dan mobile banking. Data inilah yang kemudian digunakan untuk menyebar teror, baik kepada korban langsung maupun ke kerabat dekatnya.
Dengan dalih “penagihan utang”, debt collector pinjol ilegal kerap menyebarkan pesan bernada mengancam, mempermalukan korban di media sosial, hingga menghubungi seluruh kontak di ponsel.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menegaskan bahwa hanya kontak darurat yang boleh diakses pinjol legal. Maka, saat seluruh isi ponsel disedot dan disalahgunakan, itu sudah masuk ke ranah pelanggaran privasi.
Apa Itu Data Pribadi dan Mengapa Penting Dilindungi?
Menurut UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), dikutip dari Hukumonline, data pribadi adalah segala informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang baik secara langsung maupun tidak langsung. Ini mencakup nama lengkap, nomor ponsel, catatan keuangan, hingga data biometrik.
Pinjol yang sah wajib memperoleh persetujuan eksplisit dari pengguna sebelum mengakses data pribadi. Bahkan, persetujuan itu harus disampaikan secara tertulis atau terekam, disertai penjelasan tentang jenis data yang dikumpulkan, tujuan, serta durasi penyimpanan.
Source | : | Motorplus Online,Hukumonline.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |