Grid.ID - Memiliki tunggakan tagihan pinjaman online atau pinjol hingga harus berurusan dengan debt collector adalah mimpi buruk. Terlebih jika oknum debt collector justru langsung merebut aset yang kamu miliki.
Jika suatu saat kamu dihadapkan dengan situasi tersebut, maka tak perlu panik. Ada beberapa pilihan cara untuk mengatasinya.
Salah satunya ialah melalui pengaduan ke badan atau lembaga yang bersangkutan. Memang tak langsung bisa membuat asetmu kembali, namun paling tidak oknum debt collector nakal bisa dilaporkan.
Dilansir dari Kompas.com, ada beberapa lembaga pengaduan yang bisa jadi opsi jika ada debt collector yang sewenang-wenang. Apalagi sampai menyita mobil atau kendaraanmu yang lain.
Yang pertama adalah Bank Indonesia (BI). Jika mendapat perlakuan kasar atau ancaman, tak perlu takut kamu bisa melaporkannya ke BI.
Selain BI, kamu juga bisa membuat pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), atau ke kantor polisi jika perlu.
Jika sudah terlanjur didatangi debt collector nakal yang merampas asetmu, cari orang lain untuk menjadi saksi atau penengah. Hal itu bisa meminimalisir keributan yang terjadi.
Ciri-ciri Debt Collector Gadungan
Debt collector resmi yang bertugas dari perusahaan leasing wajib membawa identitas diri dan surat tugas resmi dari pihak pembiayaan. Jika seseorang datang dan mengaku sebagai debt collector namun tidak bisa atau tidak mau menunjukkan identitas dan dokumen legal, maka besar kemungkinan ia adalah penipu.
Salah satu tanda klasik dari debt collector palsu adalah tidak menjelaskan dengan baik maksud kedatangannya, dan bahkan langsung bersikap intimidatif. Mereka biasanya langsung menuding debitur wanprestasi tanpa proses, dan menunjukkan perilaku yang kasar atau mengintimidasi.
Debt collector gadungan sering muncul di tempat umum, seperti pinggir jalan atau pusat perbelanjaan, dan langsung meminta kendaraan diserahkan. Penagihan seperti ini tidak sah dan cenderung melanggar hukum, karena penarikan kendaraan seharusnya dilakukan melalui prosedur resmi dan atas dasar keputusan pengadilan.
Undang-Undang melarang penagihan dilakukan di luar jam kerja resmi, umumnya antara pukul 08.00–20.00. Jika ada orang yang datang menagih utang di malam hari atau subuh, Anda patut curiga.
Source | : | grid.id,Kompas.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |