Grid.ID - Debt collector adalah pihak yang ditugaskan untuk menagih utang dari individu atau perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya membayar pinjaman atau cicilan. Mereka bisa bekerja secara independen, bekerja untuk perusahaan penagihan, atau menjadi bagian dari lembaga keuangan seperti bank atau perusahaan leasing.
Tugas utama debt collector adalah menghubungi debitur, baik melalui telepon, surat, pesan elektronik, atau kunjungan langsung dengan tujuan agar utang segera dibayarkan. Namun, dalam praktiknya, cara-cara penagihan bisa sangat beragam, mulai dari yang sopan dan persuasif hingga yang memaksa dan agresif.
Oleh karena itu, keberadaan debt collector seringkali menimbulkan kontroversi. Terutama jika mereka menggunakan metode yang dianggap menekan secara psikologis atau melanggar hukum.
Tak hanya itu, terkadang ada pula oknum debt collector yang langsung merampas barang-barang pemilik utang. Jika anda mengalami hal demikian, tak perlu takut.
Berikut adalah 4 tips hadapi debt collector dilansir dari TribunManado.co.id. Tips ini dibagikan oleh Humas Polisi Republik Indonesia (Polri).
1. Tanyakan identitas
Jika ada debt collector yang datang menemui Anda, tanyakan identitas yang bersangkutan secara kekeluargaan. Identitas ini bisa berupa kartu pegawai atau kartu identitas lainnya.
2. Tanyakan kartu sertifikasi profesi
Apabila seorang debt collector hendak mengambil kendaraan Anda atau menagih pembayaran, silakan tanyakan kartu sertifikasi profesi yang bersangkutan.
Pastikan dia memiliki surat izin menagih dari APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
3. Tanyakan surat kuasa
Source | : | Grid.ID,Tribunmanado.co.id |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |