Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Nikita Mirzani menjalani penahanan selama 40 hari terhitung dari 24 Maret 2025 atas laporan Reza Gladys. Masa penahanan Nikita Mirzani selama 40 hari baru akan berakhir pada 2 Mei 2025.
Pihak Reza Gladys pun memberi respons terhadap perpanjangan masa tahanan Nikita Mirzani yang awalnya 20 hari lalu ditambahkan 40 hari. Tak ingin banyak menanggapi, suami Reza Gladys, Attaubah Mufid pun menyebut hal itu merupakan wewenang penyidik.
“Biar penyidik saja urusannya,” kata suami Reza Gladys di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Begitupun dengan kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring yang tak mau menanggapi. Julianus Paulus Sembiring hanya membahas soal maksud kedatangan kliennya ke Polda Metro Jaya.
“Pada prinsipnya kita hari ini adalah memenuhi panggilan penyidik sesuai petunjuk dari jaksa,” ujar Julianus Paulus Sembiring.
Pihak Reza Gladys juga tak menyebut harapan dua terlapor lainnya, dokter Oky Pratama dan Doktif agar menjadi tersangka. Lagi-lagi pihak Reza Gladys menyebut akan menyerahkan pada proses hukum yang berlaku.
“Jadi kami pikir biarkan nanti penyidik menentukan apakah tersangkanya ditambah atau tidak kami belum tahu, tapi sampai sekarang kami hanya tahu ada dua tersangka,” tutup Julianus Paulus Sembiring.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dan sang asisten, Ismail Marzuki alias Mail menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Reza Galdys. Penahanan terhadap Nikita Mirzani dan Ismail dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025.
Awalnya, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki menjalani penahanan selama 20 hari. Akan tetapi, pada 24 Maret 2025, penahanan keduanya diperpanjang 40 hari.
Sementara itu, dua terlapor atas laporan Reza Gladys, dokter Oky Pratama dan Doktif belum menjadi tersangka. Tak seperti Nikita Mirzani dan Ismail, Doktif dan dokter Oky Pratama masih berstatus sebagai terlapor.
Baca Juga: Berhasil Penjarakan Nikita Mirzani atas Kasus Dugaan Pemerasan, Dokter Reza Galdys Tak Ada Dendam
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |