Grid.ID - Pinjam uang di Pegadaian kerap jadi solusi cepat saat dana darurat dibutuhkan. Tapi, bagaimana jika pembayaran tersendat?
Apakah Pegadaian akan menurunkan debt collector ke rumah Anda? Berikut penjelasan lengkapnya.
Pinjam Uang di Pegadaian
Pegadaian sudah lama dikenal sebagai tempat pinjam uang yang aman dan terpercaya, terutama saat seseorang membutuhkan dana mendesak. Mulai dari modal usaha hingga kebutuhan konsumtif bisa dipenuhi lewat layanan ini.
Prosedurnya cukup sederhana, bahkan pencairan dananya bisa dilakukan dalam hari yang sama. Tak heran jika Pegadaian menjadi pilihan utama banyak orang yang menghindari bunga mencekik dan praktik penagihan kasar oleh debt collector dari pinjaman ilegal.
Mengutip Kompas.com, Selasa (15/4/2025), terdapat tiga layanan utama pinjaman di Pegadaian: Pinjaman Serbaguna (dengan agunan BPKB kendaraan), Gadai Emas, dan Gadai Non-Emas (dengan barang elektronik sebagai jaminan). Masing-masing memiliki aturan berbeda dari segi sewa modal dan administrasi. Meski beragam, satu hal yang konsisten dari semua layanan tersebut adalah proses yang transparan dan perlindungan terhadap nasabah.
1. Pinjaman Serbaguna
Jenis pinjaman ini memungkinkan nasabah untuk mengajukan dana tanpa kehilangan kendaraannya. Hanya BPKB yang dijadikan jaminan, sementara kendaraan tetap bisa digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
Syarat utamanya cukup jelas, yaitu KTP dan BPKB atas nama sendiri. Jika bukan atas nama peminjam, diperlukan surat jual beli dan fotokopi identitas pemilik pertama.
Pinjaman ini cocok untuk keperluan konsumtif maupun produktif, seperti memperbaiki rumah atau modal usaha. Plafon pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp100 juta dengan jangka waktu 12–36 bulan.
Sewa modal yang ditawarkan bervariasi antara 1,15 persen hingga 1,5 persen per bulan, tergantung jumlah pinjaman. Biaya administrasinya pun ringan, hanya 1 persen dari nilai pinjaman.
Source | : | Kompas.com,gridfame |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Ayu Wulansari K |