Grid.ID- Pinjaman online berbasis syariah atau pinjol syariah kini makin diminati masyarakat yang ingin menghindari riba. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah pinjol syariah benar-benar bebas dari keberadaan debt collector?
Banyak yang percaya bahwa karena prinsip syariah melarang praktik yang tidak etis, pinjol syariah tidak menggunakan jasa penagih hutang. Namun, apa yang sebenarnya terjadi jika nasabah gagal bayar alias galbay? Berikut penjelasannya.
Apa itu Pinjol Syariah?
Pinjaman online (pinjol) syariah adalah solusi keuangan berbasis teknologi yang beroperasi sesuai prinsip-prinsip syariah Islam. Berbeda dari pinjaman online konvensional yang mengenakan bunga atau riba, pinjol syariah menggunakan akad-akad seperti mudharabah, musyarakah, qardh, hingga wakalah bi al-ujrah.
Akad mudharabah adalah kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha, dengan keuntungan yang dibagi berdasarkan kesepakatan. Akad musyarakah melibatkan dua pihak atau lebih yang menggabungkan modal, di mana keuntungan dibagi secara proporsional.
Sementara akad qardh adalah pinjaman tanpa bunga yang wajib dikembalikan sesuai perjanjian. Lalu, akad ijarah merupakan sistem penyewaan jasa dengan pembayaran sebagai imbalan atau ujrah. Terakhir, akad wakalah bi al-ujrah adalah pelimpahan kuasa yang disertai pembayaran atas jasa tersebut.
Selain itu, pinjol syariah diperbolehkan mengenakan biaya layanan (ujrah) selama tidak melibatkan unsur riba atau spekulasi. Jika terdapat perbedaan antara informasi yang ditampilkan secara digital dengan kondisi sebenarnya, nasabah memiliki hak untuk membatalkan transaksi tersebut.
Skema pinjol syariah sangat memfokuskan pada pembagian risiko dan hasil secara adil antara pemberi dan penerima dana. Sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018, dikutip dari Kompas.com, pinjaman online syariah hanya dibolehkan jika bebas dari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), maysir (spekulasi), dan tadlis (penipuan). Inilah yang membedakan pinjol syariah dari pinjaman online konvensional yang kerap dikritik karena praktik bunga tinggi dan penagihan yang tidak manusiawi.
Apakah Pinjol Syariah Menggunakan Debt Collector?
Mengutip Grid.Fame, Rabu (16/4/2025), berbeda dari pinjaman online konvensional, pinjol syariah umumnya tidak menggunakan debt collector dalam menagih utang nasabah. Penagihan dilakukan secara persuasif dan humanis, sesuai nilai-nilai Islam.
Alih-alih menerjunkan penagih lapangan yang menekan secara psikologis atau bahkan mengintimidasi, pinjol syariah lebih mengedepankan komunikasi langsung dan musyawarah mufakat. Berikut mekanisme penagihan yang biasa dilakukan oleh pinjol syariah:
- Komunikasi Langsung
Source | : | Grid Fame,KOMPAS.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Irene Cynthia |