Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai, Rabu (16/4/2025). Dalam putusan pengadilan, majelis hakim juga menyebut Paula terbukti berselingkuh dari Baim Wong.
"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga juga di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan itu terbukti," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, Rabu (16/4/2025).
Dengan demikian, adanya isu orang ketiga berinisial NS dalam rumah tangga Baim Wong dan Paula terbukti benar. Karena mengkhianati ikatan suci pernikahan, majelis hakim menyebut Paula sebagai istri nusyuz atau istri durhaka.
"(Orang ketiga) inisial NS, (majelis hakim) itu menyatakan itu terbukti sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga diantara keduanya maka pihak termohon (Paula) dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami yang melalaikan kewajiban akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri. Bahkan juga kalau bahasa ininya mengkhianati hubungan suci antara suami-istri," jelas Suryana.
"Oleh karena itu maka dengan dinyatakan termohon sebagai iztri yang nusyuz," lanjutnya.
Karena itu, Paula Verhoeven tidak berhak atas nafkah dari Baim Wong. Sebelumnya, Paula memang menuntut agar diberikan nafkah iddah sebesar Rp 600 juta dan nafkah madliyah sebesar Rp 800 juta dari Baim Wong.
"Maka hak hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan tadi untuk mendapatkan nafkah iddah, nafkah madliyah itu secara otomatis maka dinyatakan tidak berhak," beber Suryana
Meski begitu, berdasarkan hukum Islam yang berlaku, Paula masih berhak mendapatk nafkah mut'ah. Adapun besarannya adalah Rp 1 miliar. Nominal ini tidak sesuai dengan yang diminta Paula yaitu Rp 3 miliar.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Cerai, Hak Asuh Anak Milik Bersama
"Bahwa dia punya hak untuk mendapatkan (nafkah) mut’ah. Oleh karena itu pengadilan dalam hal ini majelis hakim hanya mengabulkan tentang mut’ah," terang Suryana.
"Maka ditetapkan lah mut'ah termohon selaku istri yang diceraikan oleh pemohon itu berupa uang sejumlah Rp 1 miliar," tandasnya.
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Irene Cynthia |