Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan bahwa perselingkuhan Paula Verhoeven dari Baim Wong terbukti benar. Hal tersebut diputuskan berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
Padahal, dalam persidangan, pihak Paula membantah adanya tuduhan perselingkuhan tersebut. Pihak Paula hanya mengakui telah berpisah rumah dari Baim Wong.
"Jadi itu pokok dari tanya menjawab yang pada intinya dibantah oleh termohon dan hanya mengakui terkait perpisahan rumah saja," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, Rabu (16/4/2025).
Sebelum terbukti berselingkuh, Paula juga sempat menggugat balik Baim Wong terkait hak asuh anak dan nafkah. Ada tiga jenis nafkah yang dituntut yaitu nafkah madliyah, nafkah iddah, dan nafkah mut'ah.
"Dia menuntut nafkah madliyah jadi karena selama berpisah 1 April sampai 8 bulan dia menuntut tiap bulannya Rp100 juta berarti total Rp800 juta," jelas Suryana.
"Kemudian dia menuntut (nafkah) mut'ah, selaku istri yang diceraikan berupa uang sebesar Rp3 miliar, kemudian menuntut (nafkah) iddah 3 bulan dia menuntut Rp200 bulan perbulan berarti totalnya Rp600 juta," lanjut Suryana.
Meski demikian, karena terbukti berselingkuh dan menodai ikatan suci pernikahan, majelis hakim menyatakan bahwa Paula tidak berhak atas nafkah madliyah dan nafkah iddah.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Cerai, Hak Asuh Anak Milik Bersama
"Maka hak hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan tadi untuk mendapatkan nafkah iddah, nafkah madliyah itu secara otomatis maka dinyatakan tidak berhak," papar Suryana.
Namun, berdasarkan hukum Islam yang berlaku, Paula masih berhak mendapatkan nafkah mut'ah. Adapun besarannya adalah Rp 1 miliar.
"Bahwa dia punya hak untuk mendapatkan (nafkah) mut’ah. Oleh karena itu pengadilan dalam hal ini majelis hakim hanya mengabulkan tentang mut’ah," terang Suryana.
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Irene Cynthia |