Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Mendapat teror dari debt collector pinjaman online atau pinjol ilegal dapat menjadi mimpi buruk. Terlebih bagi mereka yang ingin melakukan pinjaman dalam waktu dekat.
Lantas sebenarnya apa saja perbedaan pinjol ilegal dengan yang resmi dan bagaimana ciri-cirinya? Berikut Grid.ID rangkum dari laman Kompas.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beberapa ciri dapat ditemui pada pinjol ilegal. Simak agar tak terkena jebakan.
1. Tidak Terdaftar OJK
Semua jenis pinjaman online harus memiliki izin dari OJK. Daftar perusahaan pinjol resmi yang terdaftar di OJK bisa dilihat pada laman resminya.
2. Tidak Memiliki Kantor Resmi
Hal lain yang perlu diwaspadai yaitu perusahaan pinjol abal-abal yang bahkan tidak memiliki alamat kantor. Tak jarang mereka juga akan menyamarkan alamat kantornya untuk melakukan penipuan kepada masyarakat.
3. Syarat Pinjaman Mudah
Syarat pinjaman yang ditawarkan oleh pinjol ilegal relatif mudah. Biasanya mereka hanya membutuhkan KTP dan nomor telepon tanpa verifikasi lebih lanjut.
Hal itu sangat berbahaya, sebab data pribadi dapat tersebar dengan mudah dan disalahgunakan. Sebaliknya, pinjol resmi akan melalui proses seleksi dan verifikasi lebih dahulu.
Source | : | tribunnews,Kompas.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |