Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Model Paula Verhoeven mengadukan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial, Kamis (17/4/2025). Aduan ini terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan cerainya dengan Baim Wong.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Paula membuat aduan tersebut di Ruang Pengaduan Komisi Yudisial. Dia mengaku merasa dirugikan karena beberapa hal dalam putusan cerai tersebut yang dinilai fitnah.
"Fitnah ini sudah terlalu jauh, di sini saya punya dua anak laki-laki, dimana suatu hari ketika mereka dewasa mereka akan melihat berita yang saat ini beredar yang begitu masif," kata Paula Verhoeven seraya menahan tangis.
Dalam kesempatan itu, Paula lagi-lagi membantah adanya perselingkuhan seperti yang ditudingkan Baim Wong dalam proses perceraian mereka. Dia juga berani menjamin bahwa pengakuannya ini bisa dia pertanggungjawabkan.
"Apa yang saya ucapkan bisa saya pertanggungjawabkan hingga ke akhirat, saya secara tegas mengatakan bahwa selama pernikahan tidak ada perselingkuhan, dan tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan," lanjutnya.
Sebagai seorang istri dan seorang ibu, Paula menyadari bahwa dia tidak sempurna. Namun, langkah ini harus dia tempuh untuk mencari keadilan demi kebaikan kedua anaknya, Kiano dan Kenzo.
"Sebenarnya saya manusia biasa, saya tidak luput dalam kesalahan, saya bukan istri yang sempurna tapi dalam pernikahan saya sudah berusaha menjadi istri yang baik," ujar Paula.
"Tapi semua tidak bisa saya kontrol, yang saya kontrol hanya yang ada dalam diri saya ya, itu aja yang bisa saya sampaikan," tandasnya.
Sebagai informasi, Baim Wong dan Paula resmi cerai pada Rabu (16/4/2025). Berdasarkan hasil putusan majelis hakim PA Jaksel, hak asuh kedua anak Baim dan Paula menjadi milik bersama.
Majelis hakim juga mengatur pembagian waktu Baim dan Paula bersama anak yaitu masing-masing dua minggu. Hal itu diputuskan dengan pertimbangan adanya kesepakatan antara Baim dan Paula untuk mengasuh anak bersama.
Selain itu, Baim juga diwajibkan untuk memberi nafkah mut'ah kepada Paula sebesar Rp1 miliar. Adapun nafkah lainnya tidak diwajibkan karena perselingkuhan Paula terbukti benar.
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Okki Margaretha |