Laporan Wartawan Grid.ID, Christine Tesalonika
Grid.ID - Perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025). Permohonan cerai dikabulkan dan hak asuh anak dilakukan secara bersama-sama.
Dalam putusan tersebut memberatkan pihak Paula Verhoeven karena alasan perceraian terkait perselingkuhan dianggap terbukti oleh majelis hakim. Paula Verhoeven pun dinyatakan telah melakukan nusyuz sehingga hak-haknya seperti hak madiyah dan iddah dihilangkan.
Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum Paula Verhoeven mengaku masih mempelajari berkas perkara. Sehingga, pihaknya belum mengetahui apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Kami masih mempelajari berkas perkaranya. Kami masih mempertimbangkan dan kami masih akan berdiskusi dengan Paula," ujar Alvon Kurnia Palma di kawasan Antasari, Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025) malam.
Pihaknya belum bisa memberikan informasi detail terkait keputusan Paula atas putusan majelis hakim. Alvon mengaku akan berkonsultasi lebih lanjut dengan ibu dua anak tersebut.
"Untuk langkah selanjutnya apa, saya akan berkonsultasi dulu dengan Paula," sambungnya.
Terkait hak asuh anak, Paula sendiri tak keberatan dengan hasil putusan yang mengatakan bahwa dirinya akan mengurus anak bersama-sama. Ia pun akan mengedepankan kepentingan anak-anak.
"Visinya sama ya untuk kepentingan dari anak-anak. Kalau ada perbedaan pandangan dari orang tua, yang dikedepankan anak. Kita visinya sama," ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil putusan majelis hakim PA Jakarta Selatan, hak asuh kedua anak Baim dan Paula menjadi milik bersama. Baim dan Paula diwajibkan bergantian mengasuh kedua putranya.
Majelis hakim juga mengatur pembagian waktu Baim dan Paula bersama anak yaitu masing-masing dua minggu. Hal itu diputuskan dengan pertimbangan adanya kesepakatan antara Baim dan Paula untuk mengasuh anak bersama.
Selain itu, Baim juga diwajibkan untuk memberi nafkah mut'ah kepada Paula sebesar Rp1 miliar. Adapun nafkah lainnya tidak diwajibkan karena perselingkuhan Paula terbukti benar.
Penulis | : | Christine Tesalonika |
Editor | : | Okki Margaretha |