Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Lisa Mariana resmi dilaporkan Ridwan Kamil ke Mabes Polri. Ridwan Kamil mempolisikan Lisa Mariana pada 11 April 2025.
Lisa Mariana dilaporkan Ridwan Kamil atas dugaan pencemaran nama baik dan diduga melanggar UU ITE. Dalam laporan Ridwan Kamil, Lisa Mariana disangkakan dengan pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo. Lisa Mariana terancam 12 tahun penjara atas laporan Ridwan Kamil.
"Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dimana ancaman hukuman sampai 12 tahun atau denda paling banyak Rp12 miliar," ujar Heribertus Hartojo ditemui di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025)
"Pasal 35 ini orang yang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum, melakukan manipulasi, penciptaan perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau bukti elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," terangnya.
Menurut Heribertus Hartojo, pasal yang disangkakan itu lantaran pernyataan Lisa Mariana sendiri. Dimana model majalah dewasa itu mengaku memiliki bukti tangkapan layar ketika melakukan panggilan video dengan Ridwan Kamil.
"Kan LM mengenai bukti-bukti yang katanya punya bukti-bukti ini harus hati-hati gitu, karena setelah diunggah di media sosial dan dimana itu jelas merusak nama baik dan seolah-olah itu dianggap bukti yang otentik, akan melanggar pasal itu," ujar Heribertus.
"Kalau tidak otentik buktinya, pasal ini berbicara. Padahal itu kan hanya sebatas bicara, bicaranya dia," lanjutnya.
Sementara itu, pasal 27 A sendiri terkait menyerang kehormatan atau nama baik. Dimana perkataan yang diucapkan Lisa Mariana dirasa telah menyerang kehormatan dan nama baik Ridwan Kamil.
"Jadi disini kalau tuduhan mengatakan seperti ini, seperti itu tanpa ada dasar bukti otentik maka itu masuknya pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan. Dan di sini jelas standar hukumnya cukup tinggi-tinggi ya yang tadi 12 tahun, yang pasal 27 nya 2 tahun," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lisa Mariana melayangkan somasi terhadap Ridwan Kamil. Lisa Mariana sendiri juga menuduh Ridwan Kamil sebagai ayah biologis dari putrinya.
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Okki Margaretha |