“Dengan persiapan matang, Anda bisa menyesuaikan gaya hidup secara bertahap dan menikmati pensiun tanpa tergoda untuk berutang,” katanya. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan mental agar tidak mudah stres menghadapi perubahan besar dalam hidup.
Baca Juga: Terlanjur Galbay Pinjol, 5 Tips Ini Ampuh Dilakukan saat Hadapi Debt Collector yang Datang ke Rumah
4. Hindari Berutang Menjelang Masa Pensiun
Kesalahan umum yang sering dilakukan menjelang pensiun adalah mengambil cicilan kendaraan atau rumah. Menurut Legowo, hal ini sangat tidak disarankan. Idealnya, dua tahun sebelum pensiun, seseorang sudah harus bebas dari cicilan apa pun.
“Tujuannya agar Anda bisa menyimpan dana secara maksimal dan mulai menyesuaikan gaya hidup. Jangan sampai masih memiliki cicilan mobil di saat pensiun,” tegasnya. Ia juga menyarankan untuk mempertimbangkan pindah ke rumah yang lebih kecil atau ke daerah dengan biaya hidup rendah agar lebih hemat dan bebas utang.
5. Miliki Asuransi Kesehatan yang Sesuai
Biaya kesehatan cenderung meningkat seiring bertambahnya usia. Oleh karena itu, memiliki asuransi kesehatan yang sesuai sangat penting agar tidak perlu berutang saat harus membayar biaya pengobatan. Asuransi ini juga membantu meringankan beban keluarga yang mungkin masih menjadi tanggungan.
6. Tetap Siapkan Dana Darurat
Meskipun sudah pensiun, bukan berarti Anda tak memerlukan dana darurat. Dana ini penting untuk kebutuhan mendesak seperti perbaikan rumah, biaya pengobatan yang tidak ditanggung asuransi, atau perawatan kendaraan.
“Tidak ada yang ingin terbelit utang, apalagi di usia senja saat kondisi kesehatan sudah memburuk. Semua orang ingin menikmati masa tua yang sejahtera. Selagi masih ada waktu, siapkan mulai hari ini,” kata Legowo penuh pesan.
Waspadai Praktik Kasar Debt Collector
Selain perencanaan finansial, masyarakat juga perlu mewaspadai praktik penagihan utang oleh debt collector yang kerap menimbulkan ketakutan. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi Idris, menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan wajib membekali debt collector dengan dokumen resmi seperti surat tugas dan sertifikat profesi.
Namun kenyataannya, banyak debt collector yang menagih dengan cara kasar. “Kami kerap menerima kabar proses penarikan disertai perbuatan tidak menyenangkan, bahkan kekerasan fisik dan verbal,” ungkap Riswinandi dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018, disebutkan bahwa penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan debitur. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui hak-haknya agar tidak menjadi korban intimidasi saat menghadapi debt collector.
Menghindari kejaran debt collector di masa tua bukanlah hal mustahil jika sejak dini kita menyusun strategi keuangan yang matang. Dengan disiplin menabung, menghindari utang konsumtif, serta memiliki proteksi dan dana darurat yang cukup, masa pensiun bisa dijalani dengan tenang dan sejahtera.
Ingat, kemandirian finansial di usia senja bukan hadiah, tapi hasil dari keputusan-keputusan bijak yang kita buat hari ini. Semoga informasi ini membantu! (*)
Source | : | tribunnews.com,KOMPAS.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |