Grid.ID- Kehadiran debt collector dalam proses penagihan utang kerap menimbulkan keresahan, terutama jika penagihan dilakukan di lingkungan profesional seperti kantor. Banyak yang bertanya, bolehkah debt collector datang ke tempat kerja untuk menagih utang? Untuk menjawabnya, mari telaah aturan hukum yang mengatur praktik penagihan ini.
Debt collector pinjol sejatinya merupakan perpanjangan tangan dari perusahaan pemberi pinjaman yang bertugas menagih utang yang belum lunas. Penagihan dapat dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari telepon, pesan singkat, hingga kunjungan langsung.
Namun, tidak sedikit kasus yang menunjukkan bahwa proses ini dilakukan dengan cara yang mengganggu, seperti intimidasi, ancaman, bahkan mendatangi kantor atau tempat kerja peminjam. Tindakan tersebut jelas menimbulkan rasa tidak nyaman, terlebih jika dilakukan tanpa persetujuan peminjam.
Merujuk pada peraturan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), penagihan utang oleh debt collector tidak boleh melanggar privasi dan etika. Dalam peraturan tersebut, sebagaimana dikutip dari Nakita.grid.id, disebutkan bahwa debt collector dilarang menagih dengan cara yang mengganggu ketertiban umum dan kesopanan. Kunjungan ke tempat kerja termasuk pelanggaran terhadap privasi pribadi dan profesional peminjam, kecuali jika kunjungan tersebut atas permintaan atau seizin peminjam.
Mengutip Kompas.com, hal serupa ditegaskan pula dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), yang mencakup layanan seperti kartu kredit. Dalam Pasal 191 PBI tersebut, dinyatakan bahwa penagihan utang, baik yang dilakukan oleh penyedia jasa maupun pihak ketiga seperti debt collector, wajib mematuhi pokok etika dan ketentuan hukum. Penagihan yang mengganggu privasi, termasuk ke kantor tanpa izin, dianggap sebagai pelanggaran.
Bank Indonesia bahkan memperkuat prinsip perlindungan konsumen melalui PBI No. 3 Tahun 2023. Dalam Pasal 46 peraturan ini, setiap penyelenggara sistem pembayaran yang menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan wajib memastikan bahwa mitra mereka mematuhi delapan prinsip perlindungan konsumen, mulai dari perlakuan adil, transparansi, edukasi, hingga perlindungan data pribadi. Bila terjadi pelanggaran, sanksi terberatnya adalah pencabutan izin usaha, bahkan jeratan pidana jika terbukti ada unsur kriminal.
Tidak hanya itu, ketentuan ketat juga berlaku bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk pinjol dan peer to peer lending, sebagaimana diatur dalam POJK No. 6/POJK.07/2022. Dalam pasal 7 dan 8 disebutkan bahwa PUJK wajib mencegah pihak ketiga dari penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan konsumen. Jika terjadi pelanggaran oleh debt collector yang bekerja sama dengan PUJK, maka tanggung jawab tetap berada di tangan PUJK.
POJK No. 35/POJK.05/2018 bahkan memberikan syarat tambahan bahwa pihak ketiga yang dipekerjakan untuk menagih utang harus berbentuk badan hukum, memiliki izin resmi, dan telah memiliki sertifikasi profesi. Tujuannya jelas, agar proses penagihan berlangsung profesional, tidak merugikan konsumen, dan bebas dari tekanan psikologis yang tidak perlu. Bila syarat ini tidak dipenuhi, OJK berwenang menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha perusahaan pemberi pinjaman.
Namun, dalam menghadapi debt collector, nasabah juga dituntut untuk bersikap kooperatif. Jika utang belum bisa dibayar, sebaiknya segera menghubungi pihak pinjol untuk menjelaskan kondisi keuangan dan mencari jalan tengah.
Menghindar, berkelit, atau bahkan menyewa kuasa hukum tanpa dasar justru bisa memperkeruh masalah. Ketika debt collector menagih dengan cara yang sesuai aturan, peminjam pun seharusnya merespons dengan itikad baik.
Perlu dipahami bahwa tidak semua debt collector melakukan pelanggaran. Sebagian besar tetap menjalankan tugasnya secara sopan dan profesional.
Baca Juga: 6 Cara Bebas Utang Sejak Muda, Dijamin Jauh dari Kejaran Debt Collector di Masa Depan
Source | : | Kompas.com,nakita.grid.id |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |