Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Kedatangan debt collector ke rumah untuk lakukan penagihan terkadang tak berjalan sesuai prosedur. Tak sedikit para DC yang berbuat sesuka hati pada peminjam.
Jika menghadapi situasi tersebut, kamu tak usah takut. Kamu bisa melaporkannya ke lembaga OJK.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ternyata terdapat lebih dari 170 ribu permintaan layanan informasi terkait pinjol sejak 2021 sampai 2023. Jumlah tersebut kebanyakan seputar pengaduan pinjol.
OJK menemukan aduan yang paling sering masuk terkait pinjol adalah seputar perilaku petugas penagihan yang tak beretika. Debt Collector kerapkali berbuat sesuka hati mereka.
Pada dasarnya, petugas pinjol penagihan harus terlebih dahulu mendapatkan pelatihan. Selain itu, mereka juga harus mematuhi peraturan yang ada.
Petugas penagihan tak boleh menggunakan tekanan fisik dan verbal. Mereka juga dilarang mengintimidasi SARA dan dilakukan kepada pihak di luar pelaku pinjaman.
Yang perlu dilakukan saat debt collector tak sesuai dengan aturan yang pertama adalah memberikan teguran. Sampaikan dengan baik dan jangan ikut tersulut emosi.
Konsumen juga dapat melaporkan pelanggaran kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang bersangkutan. Jika perlu, berikan bukti rekaman video atau foto.
Kini konsumen juga dapat melakukan pelaporan pelanggaran tersebut kepada OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Cara Bebas Utang Sejak Muda Agar Tak Dikejar-kejar Debt Collector
Memiliki utang memang bisa menjadi solusi cepat untuk berbagai kebutuhan, apalagi jika utang itu bersifat produktif. Namun, jika tidak dikelola dengan bijak, utang justru menjadi beban finansial jangka panjang. Terutama bagi generasi muda, penting untuk menyadari bahwa kebebasan finansial dan hidup tanpa utang dimulai dari perencanaan sejak dini.
Source | : | Grid.ID,Grid Fame |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |