Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Paula Verhoeven masih menunggu Komisi Yudusial (KY) memproses laporannya atas ucapan hakim yang menyebutnya istri durhaka dan berselingkuh dalam putusan cerai. Sebelumnya Paula telah melaporkan Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses cerai dengan Baim Wong.
Pihak Paula Verhoeven menyebut bahwa dalam laporan tersebut ada beberapa hal yang disampaikan, di antaranya soal perilaku dalam persidangan, pembukaan sidang yang dianggap mendadak, dan penyampaian isi perkara kepada publik.
"(Laporan) Pertama, itu pada saat persidangan. Dan persidangan itu sebenarnya ada dua dimensi. Satu soal substansi atau perkara, dan kemudian ada persoalan perilaku," kata Alvon saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025).
Lebih lanjut, ia juga membeberkan bahwa awalnya sidang disepakati perkara secara ecourt (daring).
"Ternyata ini kan ada persidangan. Dan kami tidak tahu sama sekali dari persidangan itu," tegas Alvon.
Lebih lanjut, penyampaian poin perkara kepada publik juga menjadi yang paling disoroti oleh pihak Paula Verhoeven. Penjabaran tersebut terkait ucapan hakim yang menyebut Paula istri durhaka dan berselingkuh dalam putusan cerai.
"Kami ingin mempertanyakan itu. Kok sampai kepada pokok-pokok itu sih sebenarnya diceritakan?," tutur Alvon.
Saat ini, Paula masih menunggu proses dari KY perihal dugaan pelanggaran etik hukum tersebut. Pihak Paula menilai bahwa terdapat penaggaran kode etik dalam sidang perkara perceraiannya drngan Baim Wong.
"Apakah ini memang patut diduga dari pelanggaran kode etik atau tidak (itu yang dilaporkan)," tandas Alvon.
Sebagai informasi, Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai. Keduanya tak lagi berstatus sebagai suami istri usai menjalani 6 tahun biduk rumah tangga.
Baim Wong menggugat cerai Paula Verhoeven pada Oktober 2024. Baim Wong menceraikan Paula Verhoeven setelah merasa dikhianati sang istri. (*)
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |