Grid.ID - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi melaporkan model Lisa Mariana ke polisi. Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri pada (11/04/2025).
Lisa dilaporkan Ridwan Kamil atas dugaan pencemaran nama baik dan diduga melanggar UU ITE. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo menyebut Lisa terancam 12 tahun penjara akibat perbuatannya.
"Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dimana ancaman hukuman sampai 12 tahun atau denda paling banyak Rp12 miliar," ujar Heribertus Hartojo ditemui di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025)
"Pasal 35 ini orang yang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum, melakukan manipulasi, penciptaan perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau bukti elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," terangnya.
"Kan LM mengenai bukti-bukti yang katanya punya bukti-bukti ini harus hati-hati gitu, karena setelah diunggah di media sosial dan dimana itu jelas merusak nama baik dan seolah-olah itu dianggap bukti yang otentik, akan melanggar pasal itu," ujar Heribertus.
"Kalau tidak otentik buktinya, pasal ini berbicara. Padahal itu kan hanya sebatas bicara, bicaranya dia," lanjutnya.
Pihak Ridwan Kamil juga mengaku siap melakukan tes DNA untuk membantah tuduhan Lisa Mariana. Terlebih, Tes DNA itu juga merupakan tahap dari langkah hukum yang ditentukan.
“Kita serahkan kepada penyidik kami perlu garis bawahi pak Ridwan Kamil siap untuk melakukan tes DNA sesuai dengan persetujuan hukum itu nggak ada masalah karena tes DNA itu nantinya,” tutupnya.
Seperti diketahui, sebelum dilaporkan, Lisa sempat berkoar-koar soal hubungannya dengan Ridwan Kamil. Tak hanya itu, ia juga mengaku memiliki anak dari hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
Terkait skandal itu, istri Ridwan Kamil, Atalia rupanya sempat mengungkapkan isi hatinya. Atalia disebut sempat curhat dengan selebgram Ayu Aulia.
Source | : | Grid.ID,Youtube |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |