Grid.ID - Viral seorang nenek berusia 64 tahun bernama Risma Siaahan ditangkap Kejari Medan. Ia ditangkap usai terlibat dalam kasus penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Mengejutkannya, kasus korupsi itu sampai merugikan negara hingga Rp 21.91 miliar. Dilansir Bangkapos.com, nenek itu ditangkap di kediamannya pada Kamis, (17/4/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menjelaskan bahwa surat nomor TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025 menjadi dasar penerbitan surat perintah penangkapan pada hari yang sama. Tim Kejari Medan, bersama petugas dari Polrestabes Medan dan pemerintah setempat, mendatangi kediaman Risma di Jalan Sutomo No 11, Kota Medan.
Saat ditangkap, Risma sempat melakukan perlawanan. Tim Gabungan pun terpaksa harus melakukan upaya paksa untuk mengamankan Risma.
"Tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan upaya paksa oleh tim gabungan," ujar Ali melalui saluran telepon pada Sabtu (19/4/2025).
Tak butuh waktu lama, Risma langsung dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan untuk pemeriksaan dan penahanan. Dalam perjalanan, Risma disebut berkomunikasi intens dengan penasehat hukumnya melalui telepon.
"Sesampainya di rutan, dibawa ke ruang register, tersangka berpura-pura tidak sadarkan diri," ungkap Ali.
Tak disangka, Risma tetiba tak sadarkan diri saat sampai di rutan. Tim Kejari pun langsung menghubungi dokter dari RSUD Pirngadi untuk memeriksa kesehatan Risma.
Sekitar pukul 18.15 WIB, penyidik Kejari Medan lantas membawa Risma ke Rumah Sakit Umum Bandung untuk menjalani rawat inap, sebelum akhirnya dibawa kembali ke Rutan Perempuan Kelas II A untuk ditahan. Diakui Ali.
"Hasilnya, tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat dan tidak ditemukan hal yang jadi penghalang untuk dilakukan penahanan," jelas Ali.
Baca Juga: Kronologi Paus Fransiskus Jatuh Sakit dan Meninggal Dunia, Sempat Berangsur Pulih dari Penumonia
Source | : | TribunMedan.com,Bangkapos.com |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |