Grid.ID - Pinjaman online (pinjol) kian diminati karena kemudahannya, namun risiko yang menyertainya tak bisa diabaikan. Salah satunya adalah potensi kedatangan debt collector ke rumah jika terjadi keterlambatan bayar.
Meski terdengar mengintimidasi, tidak semua penagihan dilakukan secara ilegal. Penting untuk mengetahui platform pinjol mana saja yang bisa mengirimkan debt collector ke rumah dan bagaimana cara menghadapinya secara bijak.
Debt Collector Pinjol Apa Saja yang Datang ke Rumah?
Pinjol legal adalah platform yang beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka wajib mengikuti regulasi yang ditetapkan, termasuk dalam urusan penagihan utang.
Berdasarkan aturan dari OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), proses penagihan harus dilakukan secara etis, sopan, dan hanya pada jam kerja. Jika semua upaya komunikasi gagal, maka debt collector dapat dikirimkan ke rumah sebagai langkah terakhir.
Mengutip Nakita.grid.id, Senin (21/4/2025), beberapa pinjol legal yang diketahui bisa mengirimkan debt collector ke rumah adalah Kredivo, Akulaku, Julo, Danafix, dan Kredit Pintar. Platform-platform ini biasanya akan terlebih dahulu mengirimkan peringatan melalui telepon, pesan teks, atau email.
Debt collector baru ditugaskan ke lapangan jika nasabah tetap tidak merespons atau tidak mampu melunasi pinjaman dalam waktu lama. Proses ini dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi etika dan aturan hukum.
Debt collector dari pinjol legal diwajibkan memiliki sertifikasi dari OJK dan AFPI. Mereka juga harus menunjukkan identitas resmi saat melakukan penagihan langsung.
Penagihan tidak boleh dilakukan di luar jam kerja, yaitu antara pukul 08.00 hingga 20.00. Dengan begitu, kehadiran debt collector di rumah bukan berarti pelanggaran, selama prosedur yang dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Berbeda dengan pinjol legal, platform pinjol ilegal sering kali melakukan penagihan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Mereka bisa mengirimkan debt collector ke rumah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Parahnya, metode penagihan yang digunakan bisa bersifat intimidatif, penuh tekanan, bahkan kekerasan. Tak jarang pula, identitas para debt collector tidak jelas dan tidak memiliki sertifikasi resmi.
Baca Juga: Wanita Dikeroyok Debt Collector di Riau, Begini Cara Menghadapi DC Bar-bar
Source | : | nakita.grid.id,Grid Fame |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |