Grid.ID - Begini kronologi TKW asal Indonesia yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Pemerintah ternyata perlu dana Rp 40 miliar untuk upaya pembebasan.
Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Karawang, Jawa Barat, bernama Susanti, mengalami nasib tragis setelah niatnya mencari nafkah di Arab Saudi justru berujung pada vonis hukuman mati. Susanti dijatuhi hukuman tersebut karena dianggap bertanggung jawab atas kematian anak majikannya.
Orang tuanya berharap besar agar pemerintah dapat turun tangan dan membebaskannya, karena mereka merasa tak mungkin putrinya tega melakukan tindakan keji seperti itu. Untuk bisa membebaskan Susanti, pemerintah memerlukan dana hingga Rp40 miliar.
Melansir dari TribunJatim.com, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri tengah berupaya mencari jalan agar Susanti bisa terbebas dari hukuman qisas yang telah berkekuatan hukum tetap. Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa meski vonis sudah inkracht, masih ada peluang pembebasan lewat jalur Tanazul, yaitu pengampunan dari keluarga korban dengan syarat pembayaran diyat atau uang ganti rugi.
“Ketika sudah berstatus inkracht artinya proses litigasinya sudah selesai, dalam sistem yang berlaku di Saudi dibukalah pintu pemaafan atau namanya Tanazul. Ini adalah proses perdata antara keluarga korban dengan pelaku atau keluarga pelaku,” terang Judha kepada awak media di Auditorium RRI, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Dalam proses tersebut, keluarga korban menuntut diyat sebesar 30 juta riyal Saudi atau sekitar Rp120 miliar. Namun, setelah negosiasi, angka itu bisa ditekan hingga Rp40 miliar, yang tetap menjadi tantangan besar bagi pemerintah.
Judha menyebut batas akhir pembayaran diyat jatuh pada 9 April, namun hingga kini jumlah tersebut belum terpenuhi. Meski begitu, pihak KBRI di Riyadh sedang menjalin komunikasi intensif dengan keluarga korban dan lembaga yang berwenang, serta ada sinyal positif mengenai kemungkinan perpanjangan tenggat waktu pembayaran.
Susanti binti Mahpudin, warga Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, sempat tidak diketahui kabarnya sejak berangkat ke Arab Saudi tahun 2008. Baru pada akhir Desember 2011, keluarga menerima informasi bahwa ia dituduh membunuh anak majikan dan telah dijatuhi hukuman mati sejak April 2011.
Ironisnya, Susanti tidak didampingi pengacara selama proses hukum, dan ia mengaku mendapat tekanan untuk mengakui perbuatan tersebut. Ia menyebut bahwa anak majikannya yang berusia 13 tahun meninggal karena bunuh diri.
Ayah Susanti, Mahpud, menyampaikan harapannya agar pemerintah bisa menolong dan membawa pulang putrinya.
"Saya hanya ingin anak saya kembali pulang," ucapnya dengan penuh harap.
Source | : | Kompas.com,TribunJatim.com |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |