Grid.ID - Seorang kakek berinisial AN (65) di Gresik ditangkap polisi karena kepemilikan barang haram narkoba. AN yang berasal dari Tlogobendung, Gresik ini ditangkap di rumahnya oleh tim Satreskoba Polres Gresik.
Selain ditangkap karena kepemilikan narkoba, kakek berusia 65 tahun itu juga terjerat pinjaman online sebesar Rp 70 juta. Dilansir Suryamalang.com, AN menyimpan barang haram siap edar itu dikamarnya.
Saat press release di Mapolres Gresik, AN hanya bisa tertunduk lesu. Ia mengaku kepepet kebutuhan sehari-hari hingga nekat jadi pentolan pengedar barang haram.
"Terlilit utang pinjaman online sebanyak Rp 70 juta. Buat kebutuhan sehari-hari," kata AN.
Mengejutkannya, AN baru bebas dari penjara pada 2023 lalu atas kasus yang sama. Saat itu, ia menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Saat penangkapan, Satreskoba Polres Gresik berhasil menangkap enam budak sabu-sabu. Selain itu, sebanyak 16 gram sabu berhasil digagalkan peredarannya.
Rupanya dari enam budak sabu yang diamankan. Sebanyak tiga tersangka merupakan residivis kasus serupa.
Hal ini diungkap oleh Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu bersama Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto dalam press release di Mapolres Gresik, Senin (21/4/2025). Ia mengatakan polisi pertama kali meringkus dua tersangka, yakni Qomarudin dan Azwar Annas.
Mereka diamankan saat bertransaksi sabu di warung kopi kawasan Desa Banyurip Kecamatan Ujungpangkah. Dari hasil penyelidikan, rupanya narkoba tersebut didapat dari empat jaringan pengedar.
Yakni Masykur asal Kecamatan Kebomas, serta tiga residivis narkoba yakni Fitroh Faisal asal Sidayu, Iskandar asal Driyorejo, dan, Kadir Al Haddar alias AN asal Kecamatan Kota. Namun, mereka ditangkap secara terpisah.
Source | : | Kompas.com,Suryamalang.com |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |