Grid.ID - Penampakan mobil goyang di halaman Masjid Jamik Desa Koto Gunung, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuansing, Riau hebohkan warga. Pasalnya, di dalam mobil goyang itu, terjadi adegan tidak senonoh.
Dimana pelakunya adalah PJ Kepala Desa alias kades berinisial RU dengan seorang bidan desa berinisial HS. Dilansir dari TribunJatim.com, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (18/4/2025).
Kejadian sendiri ternyata bermula dari warga yang curiga tatkala melihat ada mobil yang bergoyang-goyang di halaman masjid seusai salat jumat. Dan benar saja, saat diintip ternyata ada pria dan wanita di dalam mobil itu sedang berbuat hal tak senonoh.
"Warga curiga karena mobil itu bergoyang-goyang. Setelah diintip, ternyata ada pria dan wanita di dalam mobil sedang berbuat tak senonoh," ujar Erdiansyah selaku Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD.
Saat mengetahui hal tersebut, warga yang marah langsung menggrebek keduanya dengan menggedor kaca jendela mobil RU. Kedua pelaku bahkan langsung panik saat tahu dikepung oleh warga.
Dan mengejutkannya lagi, pelaku ternyata berstatus sebagai ASN dan juga bidan desa.
"Setelah diinterogasi warga, mereka ternyata berstatus ASN. RU Pj Kades Pebaun Hilir dan HS adalah bidan desa," ujar Erdiansyah.
Usai digrebek, RU dan H langsung dibawa warga ke Kantor Desa Gunung. Di sana, keduanya menjalani sidang adat, dan dijatuhi sanksi dengan membayar uang denda sebesar Rp 20 juta.
Mengejutkannya lagi, pelaku HS ternyata sudah berkeluarga. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kuansing Dr Trian Zulhadi yang juga menyesalkan kejadian yang melibatkan bawahannya itu.
"Suaminya itu guru olahraga di salah satu SD di Kuansing. Jika dibandingkan, suaminya lebih gagah ketimbang oknum Pj Kades itu," ujar Trian dikutip dari Tribunnews.com.
"Saya sebagai pimpinan yang bersangkutan wajib untuk memanggil HS untuk dilakukan klarifikasi atas kasus tersebut. Apalagi kasus perselingkuhan telah membuat heboh masyarakat," imbuhnya.
Source | : | Tribunnews.com,TribunJatim.com |
Penulis | : | Siti M |
Editor | : | Siti M |