Grid.ID - Pinjol atau pinjaman online, adalah layanan peminjaman uang yang dilakukan secara digital melalui aplikasi atau situs web. Prosesnya biasanya cepat dan mudah karena tidak memerlukan banyak dokumen atau jaminan seperti di bank.
Cukup dengan mengisi data pribadi, mengunggah KTP, dan menunggu persetujuan, dana bisa langsung cair ke rekening. Meski menawarkan banyak kemudahn, pinjol punya sisi gelap juga.
Banyak layanan pinjol yang tidak terdaftar secara resmi dan beroperasi secara ilegal. Mereka seringkali memberikan bunga yang sangat tinggi dan memberlakukan denda besar jika telat membayar.
Selain itu, beberapa pinjol juga bisa menyalahgunakan data pribadi peminjam, seperti mengakses kontak dan galeri ponsel, lalu menggunakannya untuk menagih dengan cara yang tidak etis.
Bahkan, banyak kasus yang sering terjadi yakni debt collector (DC) pinjol nekat menyebar pesan penagihan ke semua kontak WhatsApp peminjam, termasuk keluarga, teman, dan bahkan rekan kerja. Tindakan ini tentu sangat mengganggu dan melanggar privasi bukan?
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah cara mengatasi DC pinjol yang menyebar pesan ke semua kontak WhatsApp:
1. Laporkan ke OJK dan AFPI
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah melaporkan pinjol tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), terutama jika pinjol tersebut tidak memiliki izin resmi. Pinjol yang resmi terdaftar di OJK biasanya terikat oleh peraturan ketat terkait penagihan yang manusiawi dan tidak boleh menyebarkan pesan ke kontak WhatsApp peminjam. Anda dapat menghubungi OJK melalui:
- Call center 157 atau email ke konsumen@ojk.go.id
- Sertakan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan, seperti tangkapan layar pesan yang disebarkan ke kontak WhatsApp.
Baca Juga: Bolehkah Debt Collector Menagih Utang Lewat Media Sosial?
Source | : | Grid.ID,Nakita.ID |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |