Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Aktor Fachri Albar menjalani tes kesehatan setelah ditangkap atas kasus narkoba. Suami dari Renata Kusmanto itu keluar dari lobi Polres Metro Jakarta Barat pukul 13.57 WIB.
Dengan didampingi beberapa penyidik, Fachri digiring ke ruang pemeriksaan Dokkes Polres Metro Jakarta Barat. Dia tampak mengenakan hoodie berwarna abu-abu dengan masker berwarna putih.
Ayah dua anak itu menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 menit sebelum akhirnya digiring kembali ke ruang pemeriksaan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pukul 14.09 WIB.
Ketika dihujani pertanyaan oleh awak media terkait kasusnya, Fachri memilih untuk bungkam sambil menundukkan kepalanya.
Sebagai informasi, Fachri Albar diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba. Fachri ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan pada Minggu (20/4/2025) pukul 20.00 WIB.
Sayangnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat belum memberikan detail terkait barang bukti narkotika apa yang diamankan dan dikonsumsi Fachri Albar.
Ini merupakan ketiga kalinya Fachri Albar diamankan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, di tahun 2007, Fachri Albar juga sempat terjerat kasus serupa.
Pada saat itu, nama Fachri Albar sempat masuk ke daftar pencarian orang (DPO) setelah ayahnya, Ahmad Albar, terjerat kasus narkoba. Pada saat itu, polisi menemukan 1,2 gram kokain di dalam sebuah kotak obat. Akhirnya, Fachri dan keluarganya menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Setelah itu, pada tahun 2018, Fachri kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dia diamankan di rumahnya dengan bukti narkotika jenis ganja, sabu, dan obat psikotropika di dalam rumahnya.
Adapun rinciannya adalah 1 buah puntung sisa pakai ganja dengan berat bruto 0,32 gram, 1 bungkus plastik klip sabu seberat bruto 0,32 gram, dan juga 13 butir psikotropika jenis nitrazepam serta 1 butir psikotropika jenis alprazolam.
Baca Juga: Polisi Benarkan Fachri Albar Diamankan atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Atas kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Fachri Albar berupa 7 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Pada September 2018, Fachri dinyatakan bebas. (*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |