Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Penyanyi Rayen Pono resmi melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penghapusan diskriminasi dan ras etnis dan UU ITE. Rayen Pono melaporkan pentolan Dewa 19 tersebut didampingi tim kuasa hukumnya.
"Saya selesai bikin laporan dan sebagian besar sudah ya. (Diterima) Dirtipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum)," kata Rayen Pono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Dalam laporannya, mantan personel Pasto itu membawa beberapa bukti. Di antara bukti yang dibawa Rayen adalah potongan video saat diskusi.
"Hari ini kami menyampaikan beberapa bukti yang menjadi dasar laporan kami. Pertama, ada bukti video diskusi live ketika membahas tentang Hak Cipta."
"Kemudian ada bukti bukti chat di pesan WhatsApp juga, kemudian bukti bukti lain seperti ada pernyataan dari komunitas komunitas dari marga," jelas Jajang, kuasa hukum Rayen Pono.
Lebih lanjut, pihak Rayen menyebut bahwa keluarganya tidak terima atas dugaan penghinaan marga oleh Ahmad Dhani. Terlebih hal itu dilakukan oleh public figure.
"Keluarga juga sudah mengeluarkan statement bahwa mereka sangat mengecam keras tidak menerima hal tersebut apalagi yang melakukannya publik figur."
"Seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat apalagi terlapor adalah anggota dewan di mana terikat juga dengan kode etik anggota dewa," jelas Jajang.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Laporan kemudian terdaftar dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 23 April 2025.
Baca Juga: Rayen Pono Datangi Mabes Polri, Siap Laporkan Ahmad Dhani Gegara Salah Tulis Nama?
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |