Grid.ID- Di balik wajah ramah iklan pinjaman online yang menawarkan pencairan dana cepat, tersimpan realitas kelam yang tak diketahui banyak orang. Para debt collector pinjol ilegal ternyata menggunakan cara-cara kejam dan melanggar hukum dalam menagih utang, bahkan tak segan mempermalukan peminjam demi target pembayaran.
Fakta-fakta mengerikan ini terungkap dari pengakuan mantan debt collector pinjol ilegal bernama Ade. Ia pernah bekerja di salah satu jasa penagihan utang online di Kota Semarang.
Ade menyebut bahwa sistem penagihan di lingkungan pinjol ilegal tidak mengenal belas kasihan. Mengutip Tribun Pantura, Rabu (23/4/2025), salah satu metode kejam yang digunakan adalah penyebaran foto hasil editing tidak senonoh, di mana wajah peminjam ditempelkan ke tubuh tanpa busana.
Foto tersebut kemudian dikirimkan ke kontak-kontak yang ada di ponsel peminjam. Tak hanya itu, para debt collector juga mengirim barang melalui layanan COD ke alamat peminjam—bahkan sampai memesan layanan sedot WC—dengan tujuan mempermalukan dan memaksa peminjam agar segera membayar keterlambatan.
Teror semacam ini tidak berhenti di situ. Ade mengungkapkan, identitas dan jumlah utang peminjam kerap disebar ke keluarga mereka.
Jika peminjam adalah perempuan, mereka akan diancam untuk disebarluaskan sebagai wanita panggilan. Sebaliknya, jika laki-laki, mereka akan dicatut sebagai buronan polisi (DPO). Semua ini dilakukan ketika peminjam mulai menunggak lebih dari satu bulan dan tidak memberikan respons terhadap penagihan.
Yang lebih mengkhawatirkan, para debt collector pinjol ilegal juga memiliki akses ke seluruh kontak di ponsel peminjam. Akses ini diberikan secara sukarela oleh peminjam tanpa sadar, saat mengunduh aplikasi pinjaman dari tautan yang dikirim via WhatsApp.
Saat aplikasi diinstal, biasanya muncul permintaan izin mengakses kontak. Begitu diizinkan, tim penagih pun bisa menggunakan data tersebut sebagai alat tekanan dan intimidasi.
Ade juga mengungkap bahwa bunga keterlambatan dalam skema pinjol ilegal sangat tidak manusiawi. Keterlambatan satu hari dikenakan bunga sebesar 0,5 persen dari pinjaman awal, dan akan terus menumpuk setiap harinya.
Parahnya lagi, peminjam hanya menerima 60 persen dari dana yang diajukan, karena sisanya dipotong untuk biaya administrasi. Sebagai contoh, dari pengajuan Rp 1 juta, yang diterima hanya sekitar Rp 600 ribu, tapi harus dibayar kembali sebesar Rp 1,1 juta.
Meski praktiknya biadab, profesi debt collector pinjol ilegal ini cukup menggiurkan bagi sebagian orang. Ade menyebut bahwa saat masih aktif bekerja, ia menerima gaji sekitar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan, lengkap dengan BPJS dan insentif.
Baca Juga: Bolehkah Debt Collector Menagih Utang Lewat Media Sosial?
Source | : | Hukumonline.com,Tribun Pantura |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |