Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Penyanyi Rayen Pono telah membawa kasus dugaan penghapusan diskriminasi dan ras etnis dan UU ITE ke Bareskrim Polri. Setelahnya, Rayen Pono mengaku akan melaporkan pentolan band Dewa 19 tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Terkait MKD, kami akan melalukan itu karena ini berkaitan dengan seorang pejabat publik yang harusnya menjaga namanya, etika, tapi tidak dilaksanakan dengan baik," kata Jajang, kuasa hukum Rayen, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Rabu (23/4/2025).
Sebagai wakil rakyat sekaligus musisi, Rayen mengingatkan Ahmad Dhani untuk menjaga sikap dan lisannya. Menurut mantan personel Pasto itu, public figure harus bisa memberikan contoh yang baik.
"Saya mau menginfokan bahwa anggota dewan itu punya power, sebetulnya salah konsep itu. Semakin jabatan orang semakin tinggi, justru perilaku mereka semakim terbatas tanda kutip."
"Mereka semakin mengontrol diri, menjaga lisan, harga diri, dan marwah dari institusi masing-masing," jelas Rayen Pono.
Rencananya, Rayen Pono dan tim kuasa hukum akan mendatangi MKD pada Kamis (24/4/2025). Ia pun menutup pintu maaf pada Ahmad Dhani yang telah lebih dari sekali menghina marganya.
"Kayaknya sudah terlambat (kalau maaf) karena kita sudah terlanjur lapor. Tapi lagi-lagi yang kita ulang-ulang, kita hanya merespon apa yang menjadi permintaan Ahmad Dhani."
"'Kalau ada kesalahan lapor saja' gitu kan. Terbukti di semua konten beliau nggak takut kok. Jadi kita tunggu saja prosesnya," tandas Rayen.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Ahmad Dhani adalah Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Laporan telah terdaftar dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 23 April 2025.
Baca Juga: Terima Tantangan Ahmad Dhani, Rayen Pono Tutup Pintu Maaf Usai Namanya Dihina
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |