Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Paula yang terdiri dari Siti Aminah, Erwin, dan Alvon, telah mengajukan laporan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Mereka berupaya agar hak-hak hukum Paula terlindungi dan namanya tidak semakin tercemar.
“Oleh karena itu, kami bergabung untuk membantu Ibu Paula agar hak-haknya terlindungi dan tidak mengalami dampak yang lebih buruk,” ujar Siti.
Tim hukum berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi, terutama yang berkaitan dengan privasi dan kesehatan seseorang. Mereka juga meminta agar media sosial tidak menjadi sarana penyebaran informasi tanpa konfirmasi yang jelas. (*)
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ayu Wulansari K |