Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Artis Fachri Albar turut dihadirkan dalam jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025) hari ini. Adapun ini merupakan kali ketiga anak musisi Ahmad Albar tersebut ditangkap atas kasus serupa.
Dari pantauan Grid.ID, Fachri terlihat menggunakan baju tahanan berlengan pendek berwarna hijau dengan tulisan "Tahanan Polres Metro Jakarta Barat". Fachri menggunakan masker dan tak mengatakan sepatah katapun.
Di hadapan awak media, Fachri Albar hanya tertunduk. Tangan ia pun diborgol.
Diketahui Fachri Albar ditangkap di rumahnya kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (20/4/2025) pukul 20.00 WIB. Ia ditangkap seorang diri.
Adapun ini merupakan penangkapan Fachri Albar yang ketiga kalinya dalam kasus serupa. Dalam penangkapan pertama, ia sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) pada tahun 2007.
Keterlibatan Fachri usai sang ayah, Ahmad Albar juga terjerat kasus narkoba. Saat itu, di kamarnya ditemukan 1,2 gram kokain di sebuah kotak obat. Fachri Albar pun menyerahkan diri ke BNN bersama keluarganya.
Kemudian, penangkapan kedua terjadi pada 2018. Ia mengaku telah mengonsumsi narkoba sejak 2015.
Saat itu, ditemukan sejumlah barang bukti bahwa Fachri Albar mengonsumsi narkoba. Bukti yang ditemukan berupa satu plastik berisi sabu 0,8 gram, 13 tablet Dumolit, satu butir obat Calmlet, dan beberapa alat isap sabu.
Akibat perbuatannya, Fachri Albar dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama 7 bulan. (*)
Baca Juga: Polisi Ungkap Kondisi Fachri Albar saat Diamankan atas Kasus Narkoba
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |