Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Model Paula Verhoeven melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan laporan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) pada Kamis (24/4/2025). Laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran dalam proses persidangan perkara perceraian Paula dengan Baim Wong yang diputuskan pada 16 April 2025.
Kedatangan kuasa hukum diwakili oleh Advokat Erwin Natosmal Oemar dan Siti Aminah Tardi. Pelaporan dilakukan di Kantor Bawas MA, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kronologi pengaduan yang diajukan Paula bermula dari adanya dugaan kesepakatan pembacaan putusan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025) lalu.
Erwin menyebutkan bahwa sidang pembacaan putusan seharusnya dilakukan melalui sistem E-Court. Namun, pihak Baim Wong hadir langsung di persidangan tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pihak Paula maupun tim kuasa hukumnya.
“Pihak Baim Wong dan kuasanya hadir dalam sidang pembacaan putusan, sementara pihak kami tidak menerima pemberitahuan apapun—baik melalui E-Court maupun pemanggilan langsung. Hakim tetap membuka persidangan secara terbuka, padahal ini telah melanggar asas audi et alteram partem,” jelas Erwin.
Menurut Asas audi et alteram partem, prinsip dalam hukum acara perdata menjamin setiap pihak memiliki hak yang sama untuk didengar dan diperlakukan adil.
Tak hanya soal ketidakhadiran pihak Paula dalam sidang pembacaan putusan, tim kuasa hukum juga mengkritisi penyebaran putusan perceraian ke publik yang dinilai belum final secara hukum.
Siti Aminah menjelaskan bahwa dokumen putusan tersebut diduga masih dalam tahap minutasi atau belum ditandatangani secara resmi oleh hakim. Meski demikian, salinan putusan sudah beredar di media sosial dan mengundang berbagai spekulasi publik.
“Setiap putusan pengadilan yang sah untuk diakses publik seharusnya diunggah melalui situs resmi putusan.mahkamahagung.go.id, sebagaimana diatur dalam SK MA No. 144 tentang Keterbukaan Informasi," papar Siti.
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ayu Wulansari K |