Sebagai informasi, ini merupakan kali ketiga Fachri Albar ditangkap karena kasus narkoba. Fachri sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) akibat kasus narkoba pada tahun 2007. Adapun keterlibatan Fachri usai sang ayah, Ahmad Albar juga terjerat kasus narkoba.
Saat itu, di kamarnya ditemukan 1,2 gram kokain di sebuah kotak obat. Fachri Albar pun menyerahkan diri ke BNN bersama keluarganya.
Kemudian, penangkapan kedua terjadi pada 2018. Ia mengaku telah mengonsumsi narkoba sejak 2015.
Saat itu, ditemukan sejumlah barang bukti bahwa Fachri Albar mengonsumsi narkoba.
Bukti yang ditemukan berupa satu plastik berisi sabu 0,8 gram, 13 tablet Dumolit, satu butir obat Calmlet, dan beberapa alat isap sabu.
Akibat perbuatannya, Fachri Albar dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama 7 bulan. (*)
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |