Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Aktor Fachri Albar kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Suami Renata Kusmanto itu ditangkap di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4/2025).
Polisi pun mengungkap kronologi penangkapan Fachri Albar. Awalnya polisi melakukan pendalaman informasi perihal adanya seseorang yang menggunakan narkoba.
"Kronologi dari tim melakukan analisa dan pendalaman dari informasi yang diperoleh, ada yang menggunakan narkoba dan psikotropika," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).
"Kemudian, tim berjalan menuju ke TKP dan melakukan penangkapan saudara FA (Fachri Albar)," sambung Twedi.
Lebih lanjut, saat penangkapan, bintang film Pengabdi Setan itu disebut dalam keadaan sadar. Fachri Albar sudah selesai mengonsumsi narkoba.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan tes urine, Fachri dinyatakan positif menggunakan metamfetamin, amfetamin dan benzodiazepine.
"Saat petugas datang ke lokasi memang yang bersangkutan sudah selesai, sedang dalam keadaan istirahat," jelas Twedi.
Saat ditanya soal asal-usul barang haram tersebut, Fachri Albar masih bungkam. Polisi masih melakukan penyidikan.
"FA belum mau memberikan secara terbuka kepada kami," pungkas Twedi.
Atas perbuatan tersebut, Polisi menjerat Fachri Albar dengan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Fachri Albar Tiga Kali Pakai Narkoba
Sebagai informasi, ini merupakan kali ketiga Fachri Albar ditangkap karena kasus narkoba. Fachri sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) akibat kasus narkoba pada tahun 2007. Adapun keterlibatan Fachri usai sang ayah, Ahmad Albar juga terjerat kasus narkoba.
Saat itu, di kamarnya ditemukan 1,2 gram kokain di sebuah kotak obat. Fachri Albar pun menyerahkan diri ke BNN bersama keluarganya.
Kemudian, penangkapan kedua terjadi pada 2018. Ia mengaku telah mengonsumsi narkoba sejak 2015.
Saat itu, ditemukan sejumlah barang bukti bahwa Fachri Albar mengonsumsi narkoba.
Bukti yang ditemukan berupa satu plastik berisi sabu 0,8 gram, 13 tablet Dumolit, satu butir obat Calmlet, dan beberapa alat isap sabu.
Akibat perbuatannya, Fachri Albar dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama 7 bulan. (*)
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |