Fachri Albar di Polres Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).
Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Aktor Fachri Albar lagi-lagi terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Pemain film Pengabdi Setan itu ditangkap di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4/2025).
Tiga kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kasus Fachri Albar tidak dapat diterapkan mekanisme Restorative Justice. Artinya, pria 43 tahun itu juga tidak dapat melakukan proses rehabilitasi.
Hal itu karena Fachri Albar sudah pernah menerima putusan pengadilan sebelumnya. Sementara, ada syarat materil berlakunya Restorative Justice, yakni bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.
"Kami sudah sampaikan, tim sedang melengkapi berkas dan akan kami limpahkan ke kejaksaan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).
Lebih lanjut, polisi juga mengungkap alasan Fachri Albar kembali mengonsumsi barang haram tersebut. Fachri menggunakan narkoba untuk alasan menenangkan pikiran.
"Untuk alasan pengguna, ini kebutuhan pribadi, untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dengan pekerjaannya," tandas Twedi.
Atas perbuatan tersebut, Polisi menjerat Fachri Albar dengan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sebagai informasi, ini merupakan kali ketiga Fachri Albar ditangkap karena kasus narkoba. Fachri sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) akibat kasus narkoba pada tahun 2007. Adapun keterlibatan Fachri usai sang ayah, Ahmad Albar juga terjerat kasus narkoba.
Saat itu, di kamarnya ditemukan 1,2 gram kokain di sebuah kotak obat. Fachri Albar pun menyerahkan diri ke BNN bersama keluarganya.
Kemudian, penangkapan kedua terjadi pada 2018. Ia mengaku telah mengonsumsi narkoba sejak 2015.
Saat itu, ditemukan sejumlah barang bukti bahwa Fachri Albar mengonsumsi narkoba. Bukti yang ditemukan berupa satu plastik berisi sabu 0,8 gram, 13 tablet Dumolit, satu butir obat Calmlet, dan beberapa alat isap sabu.
Akibat perbuatannya, Fachri Albar dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama 7 bulan. (*)