Grid.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal adalah layanan peminjaman uang yang beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun menawarkan kemudahan seperti pencairan dana yang cepat dan syarat yang minim, pinjol ilegal juga membawa risiko yang jauh lebih besar.
Layanan ini biasanya menyasar masyarakat yang sedang terdesak kebutuhan finansial. Mereka menawarkan pinjaman tanpa agunan, proses cepat hanya dalam hitungan menit, dan persyaratan yang sangat longgar.
Namun di balik kemudahannya, tersembunyi praktik-praktik yang sangat merugikan konsumen. Mulai dari bunga dan denda yang tidak masuk akal, cara penagihan yang kasar dan tidak manusiawi, hingga penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Banyak korban yang mengalami teror psikologis karena penagih mengakses daftar kontak mereka, menyebarkan informasi pinjaman ke orang-orang terdekat, bahkan mempermalukan mereka di media sosial. Masalah pinjol ilegal ini menjadi semakin kompleks karena banyak dari aplikasi mereka tidak tersedia di platform resmi seperti Google Play Store atau App Store, melainkan disebarkan melalui tautan yang dibagikan lewat media sosial atau pesan pribadi.
Tidak sedikit masyarakat yang akhirnya terjebak karena kurangnya edukasi dan tergoda oleh iming-iming proses yang cepat. Lalu bagaimana caranya agar bisa terhindar dari pinjol ilegal dan tak jadi buronan debt collector?
Dilansir dari GridFame.ID, berikut ini sederet langkah menghindari pinjaman online ilegal dan tak jadi buronan Debt Collector:
1. Menghapus data diri di pinjaman online ilegal
Begini cara menghapus data KTP dari pinjol.
- Cara pertama lunasi dulu tagihan di aplikasi pinjol tersebut.
- Ajukan permohonan penghapusan data pribadi dengan cara menghubungi customer service pinjaman online.
Source | : | Grid.ID,GridFame.ID |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |