Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Bolehkah satu debt collector mengatasnamakan 2 pinjol sekaligus? Begitulah sebuah pertanyaan bagi para pelaku pinjol yang kerap kebingungan.
Namun perlu diketahui bahwa dalam praktiknya, seorang debt collector bisa menagih 2 pinjol secara bersamaan. Terutama jika debt collector terkait bekerja oleh agen penagihan.
Agen penagihan biasanya melayani banyak perusahaan sekaligus. Namun ada beberapa aturan dan pertimbangan yang harus diketahui dilansir dari Grid Fame.
Pertimbangan Legal dan Etis
1. Izin dan Regulasi
Seorang debt collector harus memiliki izin yang legal terkait dengan penagihan. Di Indonesia sendiri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengatur praktik penagihan oleh pinjol.
2. Hak dan Privasi Konsumen
Selain harus memiliki izin, debt collector juga harus menghormati hak dan privasi konsumen. Mereka tidak diperbolehkan mengungkap informasi pribadi atau utang kepada pihak ketiga tanpa izin.
3. Transparansi dan Komunikasi
Debt Collector juga harus jelas dan transparan dalam komunikasinya dengan debitur. Mereka harus menjelaskan dengan tepat utang mana yang sedang mereka tagih termasuk dengan perusahaannya.
Baca Juga: 3 Risiko Galbay Pinjol Kredit HP di Shopee, Bukan Cuma Didatangi Debt Collector
Source | : | Grid Fame,Kompas.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Irene Cynthia |