Grid.ID - Kasus pemerkosaan alias rudapaksa kembali terjadi. S (52), oknum pegawai Lembaga Penelitian dan Pengembangan kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (25/4/2025).
Usut punya usut, S ternyata telah merudapksa korban yang merupakan mahasiswi di Unram. Dilansir dari Tribunnews.com, perbuatan bejat pelaku sudah lakukannya berulang kali.
Alhasil, mahasiswi tersebut hamil dan sampai melahirkan. Tak cuma itu, S juga memberikan janji-janji manis dan bujuk rayu hingga korban berulang kali dilecehkan.
Namun saat terus dimintai pertanggungjawaban, pelaku terus mengelak bahkan hingga bayi yang dilahirkan korban sudah berusia lebih dari satu tahun.
Modus Pelaku
Menurut Kanit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB Iptu Dewi Sartika, kejadian pemerkosaan tersebut dilakukan saat korban dalam keadaan kesurupan. Dan pelaku berpura-pura ingin mengobati.
"Jadi modusnya berpura-pura mengobati korban, lalu melakukan pelecehan," kata Dewi dikutip dari TribunLombok.com, Minggu (27/4/2025).
Sementara itu Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram Joko Jumadi menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi ketika korban baru selesai menjalani Kerja Kuliah Nyata (KKN) di wilayah Lombok Timur.
"Dia (pelaku) sebagai (pegawai) LPPM dianggap sebagai orang yang bisa menyembuhkan kesurupan, diminta untuk proses penyembuhan," beberJoko.
Pelaku saat itu mendatangi korban ke lokasi KKN dan membawanya pulang ke kos korban dengan dalih akan diobati. Namun setelahnya, pelaku justru menyetubuhi korban yang tak berdaya.
"Pada saat itu, korban sedang sakit. Kemudian dia (pelaku) menawar akan mengobati. Tapi bukannya mengobati, malah menyetubuhi si korban," imbuh Joko.
Source | : | Tribunnews.com,TribunLombok.com |
Penulis | : | Siti M |
Editor | : | Siti M |