Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Dalam hal melakukan pinjaman online atau pinjol, berurusan dengan debt collector atau DC menjadi momok yang menakutkan. Apalagi kalau mereka sampai datang ke rumahmu.
Keterlambatan pembayaran tagihan seringkali terjadi karena sesuatu yang tidak terduga. Hal itu membuat seseorang rentan terkena teror DC pinjol.
Namun jika suatu saat kamu dihadapkan dengan situasi tersebut, maka tak perlu panik. Ada beberapa pilihan cara untuk mengatasinya.
Terlebih jika pinjol ilegal, maka siap-siap datamu akan tersebar ke mana-mana. Lantas apa yang harus dilakukan untuk mengatasi teror DC pinjol?
1. Jangan Panik
Dalam menghadapi suatu masalah yang genting, kata 'panik' memang harus disingkirkan jauh-jauh. Melansir dari laman Kompas, panik hanya akan memperburuk situasi.
Selalu ingat bahwa kamu memiliki hak mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku. Tanyakan dengan baik hal-hal yang perlu diketahui.
2. Kenali Hak Sebagai Nasabah
Jika terlanjur melakukan pinjaman online, maka selalu ingat dan catat perihal hak untuk mendapatkan perlindungan sesuai aturan yang berlaku. Salah satu aturan yang perlu diketahui adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
3. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi
Baca Juga: Terlanjur Didatangi Oknum Debt Collector Pinjol Ilegal, OJK Sarankan Beberapa Langkah Ini
Source | : | tribunnews,Kompas.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |