Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Kisruh perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven belum usai. Sebelumnya Baim dan Paula telah resmi bercerai pada 16 April lalu sesuai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kini, Paula Verhoeven resmi melayangkan banding ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal itu telah dikonfirmasi tim kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma.
"Hari ini, 28 April 2025, tim kuasa hukum sudah menyatakan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," kata Alvon melalui pesan tertulis kepada awak media, Senin (28/4/2025).
Akta pernyataan banding telah diterima tim kuasa hukum Paula. Dengan demikian, banding telah resmi terdaftar.
"Akta pernyataan banding secara elektronik juga sudah diterima oleh tim kuasa hukum," jelas Alvon.
Hingga artikel ini ditulis, Alvon masih belum mengungkap alasan banding yang diajukan pihak Paula. Meskipun banding telah resmi diajukan.
Diketahui kisruh perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven masih belum tuntas. Usai sidang, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan sempat membeberkan penyebab mereka bercerai.
Saat itu, sempat terungkap bahwa Paula disebut istri yang nusyuz (durhaka). Selain itu, Paula juga terbukti berselingkuh dengan seorang pria berinisial NS. Sementara itu, hak asuh anak jatuh ke tangan Baim Wong.
Mengenai nafkah, karena dianggap berselingkuh, maka majelis hakim memutuskan bahwa Paula tidak berhak atas nafkah madhiyah dan nafkah iddah sesuai hukum Islam.
Dalam tuntutannya, Paula sempat meminta nafkah madhiyah sebesar Rp 100 juta per bulan dan totalnya Rp 800 juta. Hal itu karena mereka sudah berpisah selama delapan bulan.
Baca Juga: Paula Verhoeven Dicap Istri Durhaka, Mantan Baim Wong Ungkap Alasan Ganti Nama Kontak Niko Surya
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |