Grid.ID - Berikut kronologi kasus Mbah Tupon, lansia buta huruf yang jadi korban mafia tanah di Bantul. Sertifikat tanah beralih tanpa izin.
Kisah menyedihkan menimpa Mbah Tupon (64), seorang lansia yang tidak bisa membaca dan menulis, yang terjerat kasus mafia tanah dan kini terancam kehilangan tempat tinggal serta lahannya. Mbah Tupon dikabarkan bisa kehilangan lahan seluas 1.655 meter persegi beserta sejumlah bangunan rumah.
Tanah dan bangunan miliknya tiba-tiba masuk dalam daftar lelang bank, meskipun Mbah Tupon mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli. Kisah ini menjadi viral dan mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bantul serta DPC Gerindra Sleman.
Kronologi kasus Mbah Tupon
Melansir dari Tribunnews.com, perjalanan nasib Mbah Tupon mulai terkuak setelah beliau menceritakan kondisinya kepada Ketua RT 4, Agil Dwi Raharjo. Ia datang meminta bantuan Agil karena rumah serta tanah miliknya tiba-tiba masuk daftar lelang.
"Beliau menyampaikan kalau rumahnya mau dilelang. Padahal, sertifikat dan Mbah Tupon itu tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah," jelasnya.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa Mbah Tupon sebelumnya memiliki lahan seluas 2.100 meter persegi sejak beberapa tahun silam. Kemudian diketahui, sekitar 298 meter persegi lahan tersebut dijual kepada seseorang yang dikenal sebagai tokoh masyarakat di Bantul.
"Pembayaran transaksi itu dilakukan dengan cara dicicil sesuai kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli. Dan hasil dari proses jual beli itu untuk membangun rumah salah satu anak Mbah Tupon," ucap Agil.
Setelah transaksi, Mbah Tupon juga mewakafkan 54 meter persegi tanah untuk gudang RT serta sekitar 90 meter persegi untuk keperluan jalan lingkungan. Setelah proses pemecahan tanah selesai, tersisa 1.655 meter persegi yang masih atas nama Mbah Tupon.
"Karena proses jual beli tadi saya sampaikan masih ada sisa dana. Kemudian, pembeli itu berinisiatif untuk memecah tanah 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon untuk pihak waris, yakni anak-anak Mbah Tupon," ungkap Agil.
Karena adanya rasa percaya, Mbah Tupon pun mengikuti arahan pembeli tersebut tanpa banyak pertanyaan. Kemudian, sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi itu diserahkan kepada pihak pembeli. Beberapa waktu kemudian, perwakilan dari PNM datang dan menginformasikan bahwa lahan tersebut akan dilelang dan kini tercatat atas nama Indah Fatmawati.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |