Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Babak baru kisruh perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven masih bergulir. Sebelumnya diketahui Paula Verhoeven telah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal itu telah dikonfirmasi tim kuasa hukim Paula, Alvon Kurnia Palma. Banding diajukan pada 28 April 2025.
"Hari ini, 28 April 2025, tim kuasa hukum sudah menyatakan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," kata Alvon melalui pesan tertulis kepada awak media, Senin (28/4/2025).
Meski demikian, hingga artikel ini ditulis Alvon masih belum mengungkap alasan banding yang diajukan pihak Paula.
Menanggapi hal tersebut, pihak Baim Wong tak ambil pusing. Melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid, menilai hal itu merupakan hak setiap orang untuk mengambil langkah hukum.
"Kalau orang mengajukan upaya hukum itu adalah hak yang harus kita hormati dan memang itu adalah tempatnya," kata Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).
Lebih lanjut, pihak Baim Wong juga menyampaikan rencananya untuk mengajukan banding pula. YouTouber tersebut bakal mengajukan banding ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Saya mendapatkan amanat karena sudah ada pihak yang mengajukan upaya hukum Banding, maka kami pun akan mengajukan upaya hukum Banding," jelas Fahmi.
Diketahui kisruh perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven masih belum tuntas. Meski keduanya telah resmi cerai pada 16 April lalu sesuai keputusan Majelis Hakim Pengadilam Agama Jakarta Selatan.
Usai sidang, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga sempat membeberkan penyebab mereka bercerai.
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |