Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Agenda sidang kasus Hotman Paris dengan terdakwa Razman Nasution kembali dilanjutkan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/4/2025) beragendakan mendengarkan keterangan 3 saksi.
Ketiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdiri dari 2 wartawan serta satu orang penyidik dari Bareskrim Polri, yaitu AKBP Dodi Hariansyah. Namun berdasarkan pantauan Grid.ID, hanya 2 saksi wartawan yang memenuhi panggilan.
Sidang dimulai pada pukul 10.30 WIB diawali pemeriksaan saksi pertama yaitu seorang wartawan sekaligus produser acara infotainment.
Acara infotainment ini pernah meliput konferensi pers Razman Nasution dan Iqlima Kim terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Hotman Paris beberapa tahun lalu.
Ini merupakan pemanggilan kedua terhadap saksi. Sebelumnya ia dijadwalkan untuk hadir dalam sidang pada 17 April 2025 lalu. Namun dirinya berhalangan hadir karena sakit.
Dalam persidangan, saksi mengungkapkan kalau Razman sempat menghubunginya sehari sebelum bersaksi. Saat itu ia dihubungi melalui WhatsApp.
Razman kemudian meneleponnya. Dalam percakapan tersebut, saksi merasa Razman seolah melarangnya untuk bersaksi.
"Ada pernyataan (melarang jadi saksi) seperti itu?" tanya Hakim Ketua.
"(Razman bilang) Kamu kan wartawan, kamu kan punya hak imunitas, kalau kamu datang kamu bisa kena pasal," ujar saksi menirukan ucapan Razman.
Saksi kemudian menyatakan ucapan Razman sempat membuatnya merasa tertekan. Hal itu dilontarkan saat Razman diberi waktu oleh Hakim untuk melakukan pembelaan.
Baca Juga: Tiga Saksi Tak Hadir, Sidang Razman Nasution vs Hotman Paris Ditunda
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Nesiana |