Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Sidang kasus Hotman Paris atas terduga Razman Nasution kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/4/2025).
Agenda persidangan kali ini mencakup pemeriksaan terhadap tiga saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Ketiga saksi terdiri dari 2 wartawan serta satu orang penyidik dari Bareskrim Polri, yaitu AKBP Dodi Hariansyah.
Namun berdasarkan pantauan Grid.ID di lokasi, hanya saksi dari 2 wartawan yang memenuhi panggilan sidang. Sementara AKBP Dodi tidak hadir lantaran tengah melaksanakan diklat.
Kuasa hukum Razman Arif Nasution, Lechu Manan, menegaskan bahwa kesaksian dua orang wartawan dalam sidang terbaru justru memperkuat posisi kliennya. Menurutnya, tudingan bahwa Razman menekan wartawan untuk bersaksi dinilai tidak berdasar dan mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya terjadi di ruang sidang.
Dalam wawancaranya, Lechu menyebut bahwa pernyataan Razman saat konferensi pers yang dipermasalahkan justru disampaikan dalam konteks dugaan, bukan tuduhan pasti.
“Menurut pengelihatan saya, kesaksian keduanya meringankan kami," ujar Lechu saat ditemui usai sidang.
"Karena mereka menjelaskan bahwa ketika konferensi pers bang Razman mengatakan segala sesuatunya menggunakan kata dugaan," lanjutnya.
Menurutnya, penggunaan kata "dugaan" dalam pernyataan publik berarti pernyataan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya secara hukum. Dengan begitu, seharusnya tidak bisa dijerat sebagai tindak pidana, apalagi dengan pasal-pasal karet seperti Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
“Dugaan itu artinya memperkirakan, mengira-ngira suatu kejadian. Jadi belum pasti," ucap kuasa hukum Razman.
Ia juga menambahkan bahwa informasi yang disebarluaskan berasal dari produk jurnalistik wartawan, bukan didistribusikan langsung oleh Razman. Karena itu, ia mempertanyakan dasar logika dakwaan yang diarahkan kepada kliennya.
Baca Juga: Ngamuk! Razman Nasution Bantah Tekan Wartawan untuk Bersaksi, Siap Tempuh Jalur Hukum
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Nesiana |