Grid.ID- Pinjaman online atau pinjol yang kian marak di tengah masyarakat ternyata menyimpan potensi bahaya tersembunyi. Di balik kemudahan akses dan pencairan cepat, tekanan dari debt collector bisa mendorong peminjam pada kondisi mental ekstrem, bahkan berujung pada tindakan nekat.
Para psikolog telah mengingatkan bahwa pinjol dapat memicu tekanan mental yang berujung pada tindakan ekstrem, seperti bunuh diri, jika tidak dikelola dengan baik. Agar hal itu tidak terjadi, berikut 7 tips bijak menggunakan layanan pinjol, sebagaimana dikutip dari Surya Malang, Rabu (30/4/2025).
1. Pastikan Terdaftar/Berizin di OJK
Hal pertama yang perlu dipastikan sebelum meminjam uang dari pinjol adalah legalitasnya. Pinjol yang terdaftar atau berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin bahwa perusahaan tersebut beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
OJK berfungsi mengawasi dan memeriksa pinjol untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman ilegal yang bisa berakhir dengan masalah finansial dan psikologis. Perusahaan pinjol ilegal sering kali menawarkan bunga yang tidak wajar dan menekan peminjam dengan cara yang merugikan. Agar aman, pastikan untuk memeriksa status perusahaan pinjol melalui situs resmi OJK atau menghubungi kontak resmi OJK.
2. Bukan untuk Konsumtif
Pinjol sebaiknya digunakan untuk tujuan yang produktif, bukan konsumtif. Psikolog Ratna Yunita Setiyani mengingatkan bahwa utang konsumtif yang digunakan untuk membeli barang atau gaya hidup yang tidak mendesak justru dapat membahayakan kondisi keuangan di masa depan.
Sebaiknya, pinjol digunakan untuk mendanai usaha atau kebutuhan yang dapat menghasilkan pendapatan atau keuntungan. Jika dipakai untuk hal-hal konsumtif, risiko terjerat utang yang semakin berat dan semakin sulit melunasi menjadi lebih besar.
3. Pinjam Sesuai Kebutuhan dan Kemampuan
Salah satu penyebab utama terjerat dalam utang pinjol adalah meminjam lebih dari yang dibutuhkan. Penting untuk hanya meminjam sejumlah uang yang sesuai dengan kebutuhan, dan pastikan jumlah pinjaman tersebut tidak melebihi kemampuan Anda untuk melunasinya.
Sebagai aturan umum, utang pinjol tidak boleh melebihi 30 persen dari penghasilan bulanan Anda. Sebelum memutuskan untuk meminjam, perhitungkan terlebih dahulu cicilan lainnya agar tidak terjebak dalam masalah keuangan yang lebih besar.
4. Cicil Tepat Waktu
Source | : | Surya Malang,KOMPAS.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Irene Cynthia |