Bersama 98 pegawai lain, termasuk manajer perusahaan, S diamankan polisi dalam operasi yang menindak praktik pinjaman ilegal yang meresahkan masyarakat. Kasus ini menjadi bukti bahwa sektor pinjol ilegal tidak hanya menjerat peminjam dalam siklus utang, tetapi juga mempekerjakan masyarakat dalam sistem kerja yang rentan terhadap pelanggaran hukum.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pekerjaan sebagai debt collector pinjol ilegal tampak menggiurkan karena iming-iming gaji tinggi dan bonus menarik. Namun di balik itu semua, ada praktik bisnis yang tidak sah dan kerap merugikan banyak pihak, terutama para peminjam yang terus diburu dan ditekan tanpa perlindungan hukum yang layak.
Maka dari itu, masyarakat diimbau lebih waspada terhadap tawaran kerja di sektor ini. Juga, dukung upaya pemberantasan pinjol ilegal yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati agar tidak terjebak dalam pinjaman online (pinjol) ilegal. Mengutip Tribun Bisnis, pinjol ilegal biasanya memiliki beberapa ciri, di antaranya menetapkan suku bunga yang sangat tinggi, memberikan biaya (fee) yang besar, menerapkan denda yang tidak terbatas, serta melakukan penagihan dengan cara intimidasi atau teror kepada peminjam.
Pinjol ilegal juga biasanya mudah diakses. Aplikasi gampang diunduh dan situs mudah dijangkau masyarakat.
Namun, upaya memberantas pinjol ilegal tidaklah mudah, karena banyak server mereka berlokasi di luar negeri. Masalah ini juga diperparah dengan rendahnya tingkat literasi masyarakat, minimnya pengecekan legalitas pinjol, serta terbatasnya pemahaman masyarakat tentang pinjol.
Kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh pinjol ilegal, terutama saat masyarakat mengalami kebutuhan keuangan yang mendesak. Untuk memeriksa apakah pinjol legal atau ilegal, masyarakat dapat mengakses situs resmi OJK di www.ojk.go.id. Jika menemukan pinjol ilegal, laporkan segera ke OJK melalui nomor 157, pesan WhatsApp di 0811-5715-7157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.
Masalah yang ditimbulkan pinjol ilegal cukup serius. Mulai dari pencairan dana tanpa persetujuan, ancaman penyebaran data pribadi, hingga penagihan yang disertai teror debt collector.(*)
Source | : | Tribun Bisnis,Motorplus-online.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |