Grid.ID- Fenomena perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia menyisakan banyak persoalan yang meresahkan masyarakat. Salah satu aspek yang kini mulai terkuak adalah praktik rekrutmen dan gaji para debt collector yang menjadi ujung tombak penagihan utang dengan cara-cara agresif.
Dari penelusuran di lapangan, terungkap bahwa para debt collector pinjol ilegal memiliki target kerja yang tinggi. Namun bayaran mereka juga tinggi, bahkan bisa melebihi upah minimum regional.
Salah satu pengakuan datang dari S, seorang ibu dua anak yang pernah bekerja sebagai debt collector di sebuah kantor pinjol ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk. Mengutip laporan Motorplus yang diterbitkan pada 27 Januari 2022, ia menyebut bahwa dirinya diberikan target untuk menagih utang kepada sedikitnya 100 orang setiap hari.
Target ini bukan hal yang ringan, apalagi para peminjam berasal dari berbagai daerah, tidak hanya dari Jakarta. Namun, beban kerja tersebut dianggap sebanding dengan bayaran yang diterima, yakni sekitar Rp 5 juta per bulan —angka yang berada di atas rata-rata UMR.
Tidak hanya menerima gaji pokok, S juga mengungkapkan adanya sistem bonus bagi debt collector yang mampu mencapai target tertentu. Dalam sebulan, para penagih ditargetkan untuk menagih minimal 75 persen dari total nasabah yang ditugaskan.
Jika angka itu tercapai, maka perusahaan akan memberikan bonus tambahan yang cukup menggiurkan. Namun bila target gagal dicapai, maka gaji yang diterima hanya sebatas gaji pokok tanpa tambahan apapun. Skema ini membuat banyak orang tertarik melamar pekerjaan di sektor tersebut, meskipun risikonya tinggi.
S mengaku, keputusan bekerja sebagai debt collector di pinjol ilegal ia ambil karena faktor ekonomi. Dengan dua anak yang harus dinafkahi, S merasa pekerjaan ini adalah jalan keluar tercepat untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Ia menekankan bahwa tugasnya hanya sebatas “mengingatkan” nasabah agar membayar utangnya, bukan melakukan intimidasi. Namun, jika nasabah tetap tidak membayar, kasusnya akan diserahkan ke tim lanjutan yang dikenal lebih tegas.
Informasi mengenai lowongan kerja sebagai debt collector pinjol ilegal biasanya disebarkan dari mulut ke mulut atau melalui grup WhatsApp. Menurut S, proses rekrutmennya pun sangat sederhana.
Setelah dihubungi untuk wawancara, para pelamar langsung diberi pelatihan singkat dan bisa langsung bekerja hari itu juga. Para debt collector baru biasanya memulai sebagai tim “reminder” yang bertugas menghubungi peminjam menjelang jatuh tempo. Dari sana, mereka bisa naik posisi jika menunjukkan performa bagus dalam menagih.
Kendati demikian, pekerjaan sebagai debt collector di pinjol ilegal tetap menyimpan risiko hukum. S sendiri belum genap satu bulan bekerja saat akhirnya tempatnya bekerja digerebek oleh aparat Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Benarkah Joki Galbay Pinjol Bisa Buat Anda Terbebas dari Kejaran Debt Collector?
Bersama 98 pegawai lain, termasuk manajer perusahaan, S diamankan polisi dalam operasi yang menindak praktik pinjaman ilegal yang meresahkan masyarakat. Kasus ini menjadi bukti bahwa sektor pinjol ilegal tidak hanya menjerat peminjam dalam siklus utang, tetapi juga mempekerjakan masyarakat dalam sistem kerja yang rentan terhadap pelanggaran hukum.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pekerjaan sebagai debt collector pinjol ilegal tampak menggiurkan karena iming-iming gaji tinggi dan bonus menarik. Namun di balik itu semua, ada praktik bisnis yang tidak sah dan kerap merugikan banyak pihak, terutama para peminjam yang terus diburu dan ditekan tanpa perlindungan hukum yang layak.
Maka dari itu, masyarakat diimbau lebih waspada terhadap tawaran kerja di sektor ini. Juga, dukung upaya pemberantasan pinjol ilegal yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati agar tidak terjebak dalam pinjaman online (pinjol) ilegal. Mengutip Tribun Bisnis, pinjol ilegal biasanya memiliki beberapa ciri, di antaranya menetapkan suku bunga yang sangat tinggi, memberikan biaya (fee) yang besar, menerapkan denda yang tidak terbatas, serta melakukan penagihan dengan cara intimidasi atau teror kepada peminjam.
Pinjol ilegal juga biasanya mudah diakses. Aplikasi gampang diunduh dan situs mudah dijangkau masyarakat.
Namun, upaya memberantas pinjol ilegal tidaklah mudah, karena banyak server mereka berlokasi di luar negeri. Masalah ini juga diperparah dengan rendahnya tingkat literasi masyarakat, minimnya pengecekan legalitas pinjol, serta terbatasnya pemahaman masyarakat tentang pinjol.
Kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh pinjol ilegal, terutama saat masyarakat mengalami kebutuhan keuangan yang mendesak. Untuk memeriksa apakah pinjol legal atau ilegal, masyarakat dapat mengakses situs resmi OJK di www.ojk.go.id. Jika menemukan pinjol ilegal, laporkan segera ke OJK melalui nomor 157, pesan WhatsApp di 0811-5715-7157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.
Masalah yang ditimbulkan pinjol ilegal cukup serius. Mulai dari pencairan dana tanpa persetujuan, ancaman penyebaran data pribadi, hingga penagihan yang disertai teror debt collector.(*)
Source | : | Tribun Bisnis,Motorplus-online.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |