Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Meskipun telah resmi bercerai beberapa waktu yang lalu, kisruh antara Baim Wong dan Paula Verhoeven masih jadi perbincangan. Pasalnya kini kedua belah pihak sama-sama mengajukan banding. Ada apa?
Sebelumnya diketahui bahwa Paula telah mengajukan banding atas putusan cerai talaknya melalui tim kuasa hukumnya. Upaya banding yang diajukan pihak Paula diajukan sejak 28 April 2025.
Melansir dari Tribun Seleb, dalam upaya bandingnya Paula merasa keberatan dengan hasil dari putusan cerainya. Namun terkait dengan isi dari upaya banding tersebut masih belum diketahui.
"Jadi putusan yang disampaikan oleh pengadilan itu dia tidak puas makanya dia upaya hukum dengan banding," ujar Humas PA Jakarta Selatan, Suryana.
Sementara dilansir dari laman Kompas.com, diketahui bahwa Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan waktu selama 30 hari kepada Paula untuk memberikan memori banding. Kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta.
"Permohonan banding itu belum menjelaskan tentang alasan-alasan. Sebab nanti baru tahu alasan-alasan itu kepada pihak yang mengajukan banding itu menyampaikan memori banding," tambahnya.
Namun rupanya bukan hanya Paula, Baim Wong pun ikut mengajukan banding. Upaya banding tersebut diajukan pada 29 April 2025.
"Dan informasi terkahir ternyata sehari kemudian pihak pemohon juga mengajukan banding juga. Jadi dua-duanya mengajukan banding. Jadi tanggal 29 April itu pihak pemohonnya atau tergugat juga mengajukan banding," jelasnya.
"Nah ini ya dua-duanya mengajukan keberatan atas putusan pengadilan. Itulah upaya hukum yangdilakukan oleh pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan," tandasnya.
Diketahui Baim Wong dan Paula Verhoeven telah resmi bercerai pada 16 April 2025. Dalam putusan tertera bahwa Paula terbukti melakukan perselingkuihan.
Source | : | Tribun Seleb,Kompas.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |