Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Aktor Baim Wong diduga telah melakukan 4 bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Paula Verhoeven. Diketahui sejak 16 April 2025 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah resmi menyatakan Baim Wong dan Paula Verhoeven bercerai.
Namun Paula mendatangi Komnas Perempuan untuk meminta keadilan. Pasalnya ia merasa mengalami kekerasan oleh sang suami serta diskriminasi terhadap gender.
Siti Aminah Tardi, salah satu kuasa hukum Paula menyebut kliennya mendapatkan 4 bentuk KDRT dari Baim Wong. Tindak KDRT itu dialami Paula pada dua tahun terakhir pernikahan mereka.
"Bentuknya kalau dalam konteks hak perempuan ada empat bentuk kekerasan. Fisik, psikis, seksual, dan ekonomi. Ibu Paula mengalami semua bentuk," ujar Siti Aminah Tardi di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).
Saat ditanya alasan baru melapor setelah resmi bercerai, kuasa hukum menyebut Paula memikirkan dampak terhadap kedua anaknya, Kiano dan Kenzo.
"Ada kepentingan yang ingin dilindungi Ibu Paula, soal anak," lanjut Siti Aminah.
Laporan Paula terkait dugaan KDRT oleh Baim Wong dikonfirmasi Komisioner Komnas Perempuan, Sundari.
"Ibu Paula menyampaikan bahwa sebagai istri yang sekarang dalam proses perceraian, masih ada proses banding, katanya sedang memproses banding, merasa mendapatkan kekerasan dari beberapa pihak," papar Sundari saat ditemui di kantornya di hari yang sama.
"Satu, dia sebagai istri mendapat kekerasan dari suaminya, kemudian juga dalam proses persidangan itu juga merasa mendapat kekerasan, seperti itu," imbuhnya.
Tak hanya itu, ia juga menyebut Paula dalam kondisi terpuruk hingga menangis saat melaporkan kekerasan yang diduga dialaminya. Untuk itu, Komnas Perempuan berencana memberikan pelayanan psikiater untuk memulihkan kondisi mental model 37 tahun itu.
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Nesiana |