Grid.ID - Kejadian yang menimpa seorang buruh pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar ini mendadak jadi buah bibir. Sugiyatmo (50) mengaku hanya mendapat upah sebesar Rp 1000 per bulan.
Sontak saja hal ini membuat Sugiyatmo merasa tidak mendapat keadilan. Dilansir dari Kompas.com, Sugiyatmo sendiri merupakan warga Desa Karangmojo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
Dimana sebelumnya, ia diketahui bekerja di salah satu pabrik tekstil sebelum akhirnya dirumahkan atau di PHK pada Juli 2024 silam.
Kronologi Kejadian
Usai Sugiyatmo menjadi korban PHK sejak sejak Juli, perusahaan ternyata diharuskan mengirim gaji Sugiyatmo setiap bulan yang diduga sebagai kompensasi. Namun siapa sangka, gaji yang dikirim perusaahan yang masuk ke rekeningnya hanya sebesar Rp 1000 tiap bulan.
"Pada awalnya saya dirumahkan oleh perusahaan sejak Juli 2024 sampai sekarang dan ternyata mereka mengirim gaji saya setiap bulan ke rekening saya hanya Rp 1.000," kata Sugiyatmo dikutip dari TribunSolo.com, Jumat (2/5/2025).
Mengetahui hal tersebut, Sugiyatmo lantas langsung mencoba meminta haknya dan melaporkan kejadian tersebut Ketua FSP KEP Karangayar Danang Sugiyanto. Setelahnya perusahaan yang dulu mempekerjakan Sugiyatmo sempat dipanggil oleh Dinas Perdagangan Perindustrian Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar.
Namun pihak HRD perusahaan itu berdalih mengatakan mengirim upah hanya sebesar Rp 1000 agar rekening para buruh tidak mati.
"HRD sempat dipanggil Dinas terkait pemberian upah seribu rupiah per bulan, alasan mereka bilang ini bukan mainan dan beralasan itu untuk menghidupkan rekening bank para buruh biar nggak mati," beber Sugiyatmo.
Bahkan kejadian yang menimpa Sugiyatmo itu juga dialami oleh rekan-rekannya. Hingga pada akhirnya, mereka bersatu melakukan gugatan Pengadilan Hubungan Industrial.
Dimana hakim memutuskan perkara dengan meminta perusahaan wajib membayarkan hak-hak kawan-kawan buruh. Dimana Sugiyatmo juga masih harus menunggu pihak perusahaan terkait tanggapan dari putusan itu selama 14 hari.
Baca Juga: PHK Massal Warnai Hari Buruh atau May Day 2025? Massa Desak Hapus Sistem Outsourcing